Cekcok Judi Remi, Warga Sampang Bacok Kakak Beradik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 21:23 WIB

Cekcok Judi Remi, Warga Sampang Bacok Kakak Beradik

i

Pelaku pembacokan saat dihadirkan dalam rilis di Polres Sampang, Madura, Selasa (30/6).

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Warga Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura mendadak geger dengan adanya aksi pembacokan yang dilakukan salah satu warga.

Adalah Ali Rohman Bin Satraman (36) warga Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang pelaku pembacokan terhadap warga yang merupakan satu desa dengannya bernama Mursid (37).

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Pemuda Sampang Minta Pj Bupati Sampang Angkat Kaki

Akibat pembacokan tersebut, korban Mursid meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juni 2020 lalu sekitar pukul 18.30 WIB saat korban dan pelaku tengah bermain judi remi bersama beberapa orang lainnya.

Di tengah permainan, pelaku menang tanpa ikut bermain alias hanya memasang (tombok) uang sebesar Rp 100.000 ke bandar judi. Pelaku yang menang, saat mengambil uang hasil kemenangan judinya sambil berkata di depan korban, ‘wis kita musuhan unagnya saja ya’.

Mendengar ucapan tersebut, korban yang sudah kalut lantaran kalah judi merasa seperti diejek pelaku. Ia pun tidak terima dan spontan membalas perkataan kesal sembari menantang, ‘musuh siapa saja?’

Adu mulut tersebut berujung cekcok diantara keduanya. Semakin memanas, korban akhirnya mengeluarkan senjata tajam. Tak hanya korban, pelaku juga akhirnya melakukan hal yang sama. Ia jua mengeluarkan senjata tajam jenis pisau berukuran 45 cm.

“Keduanya cekcok dan pada akhirnya korban mengeluarkan senjata tajam, begitupun dengan tersangka, tapi salah satu rekannya segera melerai, membawa pelaku menjauh dari korban,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Selasa (30/6).

Namun, upaya peleraian yang dilakukan rekan korban dan pelaku itu tak membuahkan hasil. Pelaku yang sudah tersulut emosi memberontak dan langsung berlari ke arah korban.

Baca Juga: PJ Bupati, Eks Wakil Bupati Dilaporkan ke Polres Sampang

Seketika pelaku membacok korban dengan senjata yang dipeganya. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan lengan.

Mengetahui hal itu, kakak korban bernama Nasuki (40) yang berada di lokasi berniat menolong adiknya turut mengalami luka di telapak tangan akibat menangkis bacokan pelaku.

“Kedua korban, kakak beradik langsung dilarikan ke rumah sakit namun, adik (Mursid) meninggal karena terlalu banyak mengeluarkan darah,” ucap AKP Riki Donaire Piliang.

Ia menambahkan, setelah membacok kakak beradik itu, pelaku langsung kabur melarikan diri ke pinggir sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: 8 Tersangka Sabung Ayam di Tuban Berhasil Terciduk, Diantaranya Ada yang Pensiunan Polri

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan tak butuh lama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Pelaku kami amankan pada malam itu juga dengan barang bukti sebuah pisau yang masih melekat di tangan pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU