Cen Liang, Baru dapat PB, Ditangkap Polrestabes, Dugaan Korupsi Pasar Turi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Mei 2019 09:15 WIB

Cen Liang, Baru dapat PB, Ditangkap Polrestabes, Dugaan Korupsi Pasar Turi

Firman Rachman, Budi Mulyono Tim Wartawan Surabaya Pagi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa, yang sudah divonis untuk 3 perkara pidana berbeda, sedang bernasib sial. Meski permohonan bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat (PB) yang diajukan Cen Liang dikabulkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Minggu (19/5/2019) lalu. Cen Liang, justru langsung diamankan oleh beberapa penyidik Polrestabes Surabaya pada Senin (20/5/2019) malam kemarin. Dari penelusuran tim investigasi Surabaya Pagi, sejak Senin (20/5/2019) malam, Cen Liang yang sempat menghirup bebas, justru kembali ditangkap oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Henry ditangkap Senin kemarin. Saat ini sedang diperiksa penyidik tipikor, ujar sumber penyidik di unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang meminta namanya enggan dipublikasikan, Selasa (21/5/2019). Laporan Masyarakat Menurut sumber penyidik tersebut, Cen Liang ditangkap atas dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Pasar Turi Surabaya. Kasus ini laporan masyarakat. Sudah lama kita tangani, dan kemarin baru kita tangkap yang bersangkutam jelas sumber itu. Bahkan, Cen Liang hingga Selasa malam, Henry masih di Mapolrestabes Surabaya. Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, masih menutup diri, belum memberikan keterangan dan konfirmasi yang dilayangkan wartawan Surabaya Pagi. Dugaan korupsi Pasar Turi ini sudah terendus sejak tahun 2013-2014, dimana saat itu, ada sejumlah masyarakat melaporkan dugaan korupsi pembangunan proyek Pasar Turi Baru yang diduga mencapai Rp 1,4 Triliun. Uang dalam jumlah fantastis tersebut merupakan pungutan dari pedagang untuk pelunasan stan oleh investor PT Gala Bumi Perkasa. Bahkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga sempat menggandeng KPK untuk mengusut proyek Pasar Turi Baru ini, perihal adanya sengketa, dan permainan gedung di lokasi itu. Terpisah, kuasa hukum Cen Liang, Lilik Djaliyah, SH, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (21/5/2019) malam, membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh Polrestabes Surabaya. Namun, Lilik menampik bahwa bos PT Gala Bumi Perkasa itu ditangkap. Tidak ada penangkapan mas. Tidak benar itu (polisi), kata Lilik, kepada Surabaya Pagi,Selasa malam. Lilik menjelaskan, bahwa Henry J. Gunawan hanya diminta keterangan terkait laporan yang dituduhkan terhadap pada kliennya. Jadi ceritanya, karena pak Henry sudah keluar dari Medaeng. Maka itu, penyidik Polrestabes meminta agar pak Henry untuk bisa di BAP (berita acara pemeriksaan). Itu menurut saya, laporannya mengada-ada dan dicari-cari. Jadi silahkan saja tanya pada pelapor untuk masalah ini. Kenapa dia laporkan pak Henry, tegas Lilik. Jaksa Protes PB Cen Liang Sementara, terkait dikabulkannya permohonan bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat (PB) narapidana Cen Liang, diprotes Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang menangani kasus tipu gelap Cen Liang melawan Pedagang Pasar Turi dan kasus penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi, menyebut pemberian PB merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal. Henry seharusnya tidak bisa mendapat PB, karena dia ada perkara lain yang sudah divonis dan proses hukum berjalan, ujar Darwis saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019). Darwis menambahkan, pihak Rutan Medaeng seharusnya memastikan dulu bahwa terpidana masih tersangkut perkara pidana lain. Sehingga yang bersangkutan tidak pantas mendapatkan PB. Henry seharusnya tidak bisa mendapat PB, karena dia ada perkara lain yang sudah divonis dan proses hukum berjalan, kami juga tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng untuk menanyakan adanya perkara lain untuk Henry. Harusnya Rutan memastikan itu dulu, ngawur kan ini namanya. Nggak menyurat pun, pihak Rutan sudah paham berapa kali Henry disidang dalam kasus berbeda, kan Rutan tahu itu, ini tidak masuk akal, imbuh Darwis. Senada, JPU Ali Prakoso menyayangkan pihak Rutan Medaeng yang menyimpulkan Henry tidak sedang tersangkut kasus pidana lain. Padahal kenyataannya lain, Henry justrumemiliki sederet perkara lain di kejaksaan. Kan data perkara lain dari Henry J Gunawan yang divonis di kasus Pasar Turi sudah ada di Rutan, sebut Ali Prakoso. Klaim Surati Kejaksaan Sebelumnya Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuridhuka mengatakan, bebasnya bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) karena permohonan Henry Gunawan telah memenuhi syarat dan tidak melakukan pelanggaran lain. Sudah penuhi (syarat) di atas 6 bulan masa tahanan dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan bersangkutan saat tinggal Rutan, kata pria yang akrab disapa Dukha ini. Terkait prosedur permohonan PB Cen Liang yang harus meminta konfirmasi kejaksaan untuk mengecek yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain, Dukha menyebut hal itu sudah dilakukan namun tidak mendapat balasan dari pihak kejaksaan. Sudah mengirim surat ke kejaksaan tapi tidak dibalas, sehingga kami anggap yang bersangkutan tidak tersangkut perkara pidana lainnya, sebutnya. Karena tidak mendapat balasan surat dari kejaksaan, pihaknya akhirnya menyimpulkan yang Cen Liang tidak terlibat perkara lain. Padahal jika ada keterangan, PB Henry Gunawan bisa dibatalkan Tentu saja jika ada keterangan tertulis seperti itu maka PB dibatalkan atau dicabut, kilahnya. Untuk diketahui Henry Gunawan baru menjalani total 266 hari tahanan rutan dari vonis 24 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung pada perkara penipuan dan penggelapan atas perkara notaris Caroline. Persyaratan pemberian Pembebasan Bersyarat menurut undang undang adalah setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa tahanan dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Padahal masa tahanan Henry baru dijalani 8 bulan kurang 14 hari. Selain itu salah satu syarat pemberian pembebasan bersyarat adalah narapidana tidak tersangkut kasus pidana yang lain, dimana syarat ini tidak bisa dipenuhi oleh Henry Gunawan. Putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat PN Surabaya terhadap 2 kasus pidana Henry lainnya adalah 2 tahun dan 6 bulan pada perkara penipuan pedagang pasar turi (No: 3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU