Home / Hukum & Pengadilan : Reaksi Pedagang Pasar Turi

“Cen Liang, Belum pantas Keluar Tahanan”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 23:19 WIB

“Cen Liang, Belum pantas Keluar Tahanan”

Mendengar remisi yang diajukan narapidana Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa, yang oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, memperoleh 15 hari. Serta adanya upaya pengajuan CB (Cuti Bersyarat), membuat beberapa pedagang Pasar Turi yang tergabung dalam Perkumpulan para pedagang Pasar Turi, berteriak. Para pedagang korban Pasar Turi Baru ini, akan memperjuangkan rasa keadilan terhadap apa yang dilakukan oleh Cen Liang terhadap mereka. "Para pedagang Pasar Turi akan memperjuangkan rasa keadailan. Pedagang akan demo di Kemenkumham dan Lapas Medaeng ataupun di Pengadilan Tinggi. Ini dianggap main-mainkan, ini keterlaluan jadi rakyat akan berdemo," ucap H. Syukur, salah satu pedagang Pasar Turi, kepada Surabaya Pagi, usai mendengar bahwa Henry mendapat remisi 15 hari dari Ditjen Pemasyarakatan pusat. Syukur menjelaskan, Cen Liang, saat ini telah memiliki 3 perkara pidana yang semuanya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan, salah satu perkara Cen Liang sudah inkracht dan baru saja menjalani hukuman di Rutan. "Bahwa Cen Liang ini masih banyak perkaranya dan 3 perkara yang sudah diputus. Dia baru menjalani di Lapas. Apalagi waktu itu dapat cuti besar dimasukkan ke RS dengan ruang mewah juga. Ada apa dengan ini? Mohon Dirjen Lapas harap betul-betul mengawasi, jangan menyakiti hati pedagang dan ribuan orang yang teraniaya. Harap juga turun ke lapangan juga, biar melihat semuanya," pintanya. **foto** Selain itu, para pedagang membuat suatu pandangan secara terbuka yang diberikan kepada Surabaya Pagi, menanggapi kasus Cen Liang. Berikut pandangan terbuka yang dibuat Perkumpulan para Pedagang Pasar Turi yang diterima Surabaya Pagi, Jumat (17/5/2019). Pandangan kami atas dugaan pelanggaran prosedur hukum di kasus Henry Jocosity Gunawan (HJG). Sudut pandang dugaan HJG mengupayakan pembebasan dirinya. Informasi hjg bisa keluar rutan tgl 19 mei 2019. Skenario remisi : Menurut hemat kami tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan seorang non muslim sehingga tidak layak mengajukan remisi bulan puasa ini. Skenario Jika mengajukan Pembebasan bersyarat (PB): Faktanya: Salah satu syarat diberikan PB adalah jalani 2/3 yakni 2 tahun (dari vonis 3 tahun MA). Jika dipakai aturan minimal 9 bulan maka masa hukuman HJG juga belum terlampaui untuk vonis kasus Caroline (baru jalan 6 bulan). Selain itu jika dianggap masa tahanan adalah waktu yang pernah dilalui HJG di rutan, maka sesuai apa yang kami ketahui, masa tahanan selama di rutan tidak bisa gabung karena beda beda kasus. Pada 8 Agustus 2018 ditahan Pasar Turi tidak bisa digabung dengan 19 November 18 ditahan putusan PT notaris Caroline C Kalampung. Yang paling penting PB bisa diberikan bila napi tidak terlibat kasus pidana lain. Sedangkan faktanya HJG terlibat berbagai kasus pidana lain. Kasus penipuan pedagang pasar turi sekarang sedang proses putusan Pengadilan Tinggi Kasus penipuan kongsi juga sedang proses putusan Pengadilan Tinggi. Selain itu HJG juga tersangka di kasus penipuan tanah Puskopkar serta setahu kami juga diperiksa kasus penipuan lain. Pihak kalapas harus mendapatkan surat bahwa HJG bebas perkara pidana. Dalam hal ini kami pun menduga surat tersebut tidak mungkin dikeluarkan karena status hukum HJG saat ini. Oleh karena fakta-fakta di atas kami merasa akan sangat tidak adil apabila dugaan permohonan pembebasan HJG dikabulkan. Kami akan terus mencoba perjuangkan rasa keadilan demi marwah hukum dan kebenaran. Terima kasih. n hermi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU