Home / Hukum & Pengadilan : Dokter Mochamad Arifin, Dokter Umum Rutan Medaeng,

Cen Liang, Diduga Sakit Ringan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 22:28 WIB

Cen Liang, Diduga Sakit Ringan

Laporan Tim Investigasi Surabaya Pagi oleh Rangga Putra, Firman Rachman, dan Raditya Mohammar Khadaffi Misteri penyakitnya Henry Jocosity Gunawan, mulai terkuak. Tim kesehatan rumah sakit Graha Amerta RSUD dr Soetomo, mengungkapkan saat dirujuk oleh dr. Mochammad Arifin, dokter dari Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Cen Liang, masuk Rumah sakit milik Pemerintah daerah ini, tidak mengalami penyakit parah yang mesti rawat inap. Fakta yang dicatat oleh tim medis RS Graha Amarta, selama enam hari, Cen Liang lebih banyak tidur di kamar Premium Suite, bertarif Rp 1,8 juta, semalam. Dia sering dikunjungi istrinya. Dan selama dirujuk oleh dr. M Arifin, pasien Cen liang, nama popular Henry J. Gunawan, tidak dilakukan tindakan operasi mata. Tim dokter hanya melakukan beberapa kali terapi. Ada dugaan keluarnya Cen Liang, karena jasa dr. Mochammad Arifin, dokter umum Rutan Medaeng. Dalam catatan Surabaya Pagi, sedikitnya dua kali, dokter berusia menjelang tua ini, menolong terdakwa tiga kasus penggelapan dan penipuan. Henry J Gunawan, dikenal tuan tanah dan memilik rumah mewah seharga hampir setengah triliun di perumahan Graha Family, Surabaya Barat. Demikian hasil investigasi tim wartawan Surabaya Pagi, selama dua hari di lingkungan Rutan Medaeng, Karutan Medaeng, Teguh Pamudji, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, tim kesehatan RS Graha Amarta, dr Hendrian D Soebagjo, SpM, dokter yang merawat Cen Liang selama di Graha Amarta sampai Kepala Instalasi Graha Amerta Prof, Dr, dr Rochmad Romdoni SpPD, SpJP. Selain second opinion dari dokter mata di rumah sakit swasta Surabaya. Terdakwa Cen Liang direkomendasi oleh dr. Arifin, mengidap sakit Katarak dan Glaukoma. Tiga kali Berdalih Sakit Dari catatan Surabaya Pagi, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini mempunyai rekam jejak penipuan yang panjang. Selain terlibat dalam tiga kasus penipuan, Henry J Gunawan, sempat tidak kooperatif saat diperiksa. Bahkan sejak mulai terjerat kasus, Surabaya Pagi mencatat Cen Liang ini telah tiga kali berdalih sakit. Apakah kali ini Cen Liang benar-benar sakit? Terkait hal ini, Kepala Instalasi Graha Amerta Prof, Dr, dr Rochmad Romdoni SpPD, SpJP mengakui, ada pasien bernama Henry Jocosity Gunawan yang telah dirawat di RS yang dipimpinnya. Ketika tiba di rumah sakit, lanjut Prof Romdoni, pasien diantar petugas rutan. Bahkan, hingga selesai masa perawatan, Henry, dilaporkan dijaga oleh petugas rutan. **foto** Dirawat Dokter Spesialis Mata Walau demikian, pria yang juga mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) ini enggan mengungkap sakit yang diderita Henry, hingga harus opname. Maaf, kalau rekam medik tidak bisa kasih tahu. Kalau jaksa yang minta, bisa, cetus Prof Romdoni kepada Surabaya Pagi, Rabu (10/4/2019). Meski begitu, dia menyebut dokter penanggungjawab pasien (DPJP) utama yang menangani Henry selama dirawat di Graha Amerta adalah dr Hendrian D Soebagjo, SpM, yaitu dokter spesialis penyakit mata. Dokter Hendrian D Soebagjo sendiri merupakan Direktur Penunjang Medik RSUD dr Soetomo. Yang saya tahu, pasien Henry bermasalah dengan pengelihatan. Dokter Hendrian yang menangani, ungkap Prof Romdoni. **foto** Tak Perlu Dipantau Tiap hari Sementara, Surabaya Pagi sempat menemui salah satu anggota tim dokter Hendrian D Soebagjo, yang menangani Henry J Gunawan, yakni dr Yudha Haryono Sp.S. Yudha mengungkapkan, dia merupakan salah satu dokter konsul yang dimintai bantuan oleh DPJP utama yaitu dr Hendrian D Soebagjo. Selain dirinya sebagai spesialis syaraf, ada dokter konsul lain yang terlibat yaitu dokter rehabilitasi medik dan dokter spesialis penyakit dalam. Setelah saya periksa, rupanya tidak perlu setiap hari dipantau. Hanya dua atau tiga hari sekali. Tidak ada (tindakan) operasi, tapi setiap hari fisioterapi, ungkap dr Yudha di Graha Amerta, Kamis (11/4/2019). Dokter Yudha menambahkan, tidak ada perlakuan istimewa kepada pasien Henry. Ketika pasien masuk perawatan. Dokter tidak melihat status pasien tersebut. yang pasti, pasien Henry, tiba di Graha Amerta memang diantar oleh dokter rutan dan sipir, ungkap dokter Yudha. Dokter rutan Medaeng itu bernama dr. Mochamad Arifin. Sakit Diabetes dan Endokrin Disinggung soal prosedur administrasi dan biaya perawatan antara Rutan dan Graha Amerta, dr Yudha enggan mengungkapnya dengan detail. Menurutnya, sudah menjadi hal yang lazim kalau tahanan maupun narapidana dirawat di rumah sakit pemerintah. Graha Amerta ini kan setengah swasta. Kalau sudah lolos di bawah (pendaftaran), kan berarti sudah bayar uang muka. Nah, kalau sudah bisa pulang, itu artinya sudah melunasi, paparnya tanpa bersedia mengungkap biaya perawatan Henry dibayar oleh pihak mana. Namun, ada salah satu pegawai kesehatan di Graha Amerta RSUD dr Soetomo yang sempat membocorkan kepada Surabaya Pagi. Salah satu tim kesehatan pasien Henry menyebutkan bahwa Henry Jocosity Gunawan hanya mengalami sakit ringan, sehingga tidak ada tindakan operasi besar ataupun operasi kecil. Dari pemberitaan di media Anda, saya mengikuti. Sebetulnya pak Henry selama sakit disini hanya mengidap diabetes dan gangguan endokrin, ucap salah satu pegawai kesehatan yang meminta namanya tidak dikorankan, saat ditemui Surabaya Pagi, di Graha Amerta RSUD dr Soetomo, Kamis (11/4/2019). Cenderung Tinggalkan Pola Hidup Sehat Menurut dokter penyakit dalam di RSUD Dr. Soetomo, gangguan endokrin diakibatkan karena perubahan gaya hidup yang cenderung meninggalkan pola hidup sehat. Ia menunjukan hasil penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Giessen, Jerman. Antara lain ada delapan kelenjar yang menyangkut gangguan endokrin, yaitu kelenjar hipotalamus dan hipofisis di otak; kelenjar tiroid (gondok) di leher bagian depan; kelenjar paratiroid di dekat kelenjar tiroid; kelenjar adrenal (suprarenalis) di kutub atas ginjal kiri-kanan; kelenjar gonad (kelamin) pada testis dan indung telur; kelenjar pankreas; kelenjar timus di bawah tulang dada. Gangguan pada kelenjar itu bisa menyebabkan penyakit yang berbeda-beda. Gangguan paling banyak terjadi pada kelenjar pankreas yang memunculkan diabetes. Ini mencapai 75 persen dari gangguan endokrin secara keseluruhan. **foto** Dokter Arifin Sendiri Sopiri Terpisah, kalangan sipir Rutan Medaeng mengakui, dr Arifin, sudah lama berdinas di Rutan Medaeng. Dokter ini dikenal sakti dalam meringankan setiap tahanan. Keterangan sipir ini dibenarkan juga oleh salah satu jaksa dari Kejari Surabaya yang pernah menangani Cen Liang, selama persidangan. Sumber di Kejari Surabaya itu menyebutkan bahwa dr Arifin sempat membantu Cen Liang untuk menyiapkan mobil Ambulance sebelum Cen Liang ditahan. Setelah sampai disana, dr Arifin sudah menyiapkan mobil Ambulance, dan herannya yang bawa (Sopir) dr Arifin sendiri biasanya gak pernah seperti itu, ujar sumber di Kejari Surabaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Surat Dokter Arifin Bahkan, di dalam persidangan, ada surat dari dr Arifin, yang membuat Cen Liang bisa absen mengikuti persidangan. Bahkan majelis hakim yang memimpin saat itu yakni hakim Anne Rusiana, SH., MH, sempat menegur dan memerintahkan jaksa membuat second opinion. "Kalau begitu jaksa siapkan juga second opinion untuk memastikan kesehatan terdakwa (Henry Gunawan)," ucap Hakim Anne dalam persidangan penipuan dan penggelapan terhadap kongsi Cen Liang dengan total Rp 240 Miliar. Bahkan, hakim sempat meminta untuk menghadirkan dr Arifin ke persidangan. "Kalau sekali lagi ada surat sakit, kami minta agar dokter Rutan Medaeng yang membuat surat keterangan ini dihadirkan dalam persidangan, agar semua tau terdakwa ini sakit apa tidak?," ujarnya. **foto** Kepala Rutan Membenarkan Cen Liang sendiri, dirawat di Graha Amerta RSUD dr Soetomo, atas perintah dokter Rutan Medaeng, yakni dr Mochammad Arifin. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Teguh Pamuji. Menurut, Teguh, keluarnya Henry dilakukan tanpa prosedur permohonan cuti. Hal ini dilakukanpihak narapidana yang sakit dan mendapat rujukan dari dokter yang menanganinya. "Yang merekom rawat inap dokter rutan, dr. Arifin. Itu karena rujukan dokter. Kalau sakit menjadi tanggung jawab dokter untuk mengobati, apabila dokter utan tidak sanggup akibat terbatas fasilitas/sarana, dokter merujuk ke Rumah sakit. ya memang prosedurnya seperti itu, karena sakit tidak tahu kapan datangnya," ungkap Teguh. Melanggar Aturan Namun, pernyataan Kalapas Medaeng Teguh Pamuji, berbeda dengan Pasal 24, pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 (PP 58/1999) tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Perlakuan terhadap Henry justru sedikit melanggar aturan. Ini mengacu pada Pasal 24 bahwa tindakan lanjutan kesehatan tahanan atau napi tetap harus memberikan rekomendasi ke Kepala Lapas/Rumah Tahanan dan Kalapas juga harus mengeluarkan izin untuk pelayanan kesehatan yang akan dirujuk. Bunyi lengkap Pasal 24 ayat (1), ayat (2) yang berbunyi (1) Dalam hal tahanan yang sakit memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit di luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. Dan ayat (2) berbunyi Pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin dari instansi yang menahan dan kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. Harus Seijin Kalapas Sementara, dalam kondisi darurat pun, dalam Pasal 24 ayat (3) PP 58/1999, harus sesuai dengan izin Kalapas. Pasal 24 Ayat (3) berbunyi Dalam hal keadaan darurat, Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS dapat mengirim tahanan yang sakit ke rumah sakit tanpa izin instansi yang menahan terlebih dahulu. Sedangkan untuk biaya perawatan, sesuai Pasal 24 ayat (6) PP 58/1999, diatur biaya perawatan kesehatan dibebankan kepada negara. Bila dihitung secara matematis, Cen Liang masuk sejak tanggal 28 Maret 2019 hingga keluar tanggal 12 April 2019, terhitung selama 12 hari. Cen Liang yang dirawat di Kamar 702 Premium Suite Graha Amerta. Rp 21,6 Juta diluar Dokter Berdasarkan surat Keputusan Direktur RSUD Dr. Soetomo Nomor: 188.4 / 276 / 301 / 2018, Premium Suite di Graha Amerta tarifnya dipatok Rp1,8 juta per malam. Berarti bila mengacu pada Pasal 24 ayat (6) PP 58/1999, biaya perawatan dibiayai oleh negara. Negara sudah mengeluarkan biaya kesehatan untuk Cen Liang yang mengalami sakit Gloukoma dan Katarak, sebesar Rp 21,6 juta (hanya untuk tempat rawat inap tipe Premium Suite). Ini diluar biaya dokter dan perawatan serta terapi. Sebelumnya, Henry J Gunawan berniat mengajukan cuti (28/3/2019). Namun, oleh pihak Rutan Medaeng dan Kanwil Hukum dan HAM Jatim, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini tidak diberi izin meninggalkan rutan lantaran belum memenuhi syarat mendapat cuti. Lalu, beberapa hari kemudian Henry J Gunawan diketahui tengah dirawat di Graha Amerta RSUD dr Soetomo. Para tahanan dan Napi Medaeng yang dihubungi Surabaya Pagi yang bezok Kamis (11/4/2019) pagi mengaku heran, atas perlakuan istimewa terhadap Cen Liang. Kuasa Hukum Cen Liang Sedangkan, kuasa hukum Cen Liang, Lilik Djaliyah, SH, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi membenarkan Henry Jocosity Gunawan selama satu minggu sakit dirawat di Graha Amerta. Namun, Lilik Djaliyah, SH, kuasa hukum Cen Liang yang sudah menemani sejak berperkara dengan pedagang Pasar Turi tahun 2015 lalu, menyebut sudah keluar dari rawat inap di Graha Amerta. Sudah, jawab singkat Lilik, saat dihubungi, Selasa (9/4/2019) malam. Namun, Lilik enggan menjelaskan kondisi kesehatan Henry J Gunawan, kliennya. Bahkan dirinya awalnya tidak mengetahui pasti, terhadap bos PT Gala Bumi Perkasa itu. Maaf ya mas saya tidak bisa menjawab tentang kondisi kesehatan klien saya. Coba masnya tanyakan pada yang berkompeten. Terima kasih, tutupnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU