Home / Hukum & Pengadilan : Ditjen Pajak akan Ciduk Cen Liang, terkait Ngempla

Cen Liang Ditagih Pajak Rp 1,2 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Agu 2018 09:25 WIB

Cen Liang Ditagih Pajak Rp 1,2 Triliun

SURABAYA PAGI, Surabaya - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bila semua kasusnya dapat dibuktikan secara hukum sampai Mahkamah Agung, pria bershio kuda ini bisa masuk Guinness World Records (Rekor Dunia). Mengapa tidak. Dalam usia sudah 64 tahun, investor Pasar Turi ini didera berbagai kasus pidana, perdata dan terbaru denda pajak. Pria yang punya rumah mewah senilai setengah triliun di perumahan Graha Famili Surabaya Barat, ini sekarang terancam denda pajak senilai Rp 1,2 triliun. Bagaimana nasib Cen Liang, yang kini sedang meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Secara akal sehat, tak ada yang tahu, kecuali istrinya yang cantik dan berusia jauh lebih muda dari usia tersangka penipuan Rp 240 miliar atas laporan Aswi, Teguh Kinarto dan Widjiono Nurhadi. Informasi yang diterima Surabaya Pagi dari Ditjen Pajak, Cen Liang, menghadapi tagihan pajak oleh Ditjen Pajak. Tak tanggung-tanggung, Cen Liang diduga sudah ngemplang pajak penghasilan Negara (PPn) yang dipungutnya dari stan pedagang Pasar Turi sampai Rp 1,2 Triliun. Sebelum Cen Liang, dibidik Ditjen Pajak, David Gunawan, anaknya, pada tanggal 19 April 2016 lalu, juga diciduk tim Ditjen Pajak bersama Polda Jatim. David, juga dibidik ngemplang pajak sebesar Rp 6,1 Miliar. Kini, Ditjen Pajak siap menciduk Cen Liang yang masih berada di Rutan Medaeng. SPDP Cen Liang Hal ini setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Cen Liang, Selasa (14/8/2018) kemarin. Ditjen Pajak akan memulai penyidikan dan investigasi dengan tagih paksa terhadap Cen Liang. "Kita sudah melakukan proses negosiasi, dan Henry gagal lakukan pembayaran, maka kami akan mengambil langkah lebih lanjut," tutur penyidik Ditjen pajak M. Luthfi, Selasa (14/08/2018). Dirinya menambahkan, dengan dikeluarkan nya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditjen Pajak akan melakukan full investigation. Dengan dilakukannya investigasi secara penuh, maka Henry akan dikenakan denda pajak mencapai 400% dari tagihan pajak. Misalnya, tagihan pajak Henry mencapai Rp 250 miliar, maka dendanya Rp 1 triliun. "Full investigation dendanya 400%. Kalau kemarin total pajaknya Rp 250 miliar, dendanya Rp 1 triliun jadinya kan yg harus dibayar Rp 1,25 triliun," pungkas M. Luthfi. Pedagang Bersyukur Sementara itu, mendengar Ditjen Pajak telah mengeluarkan SPDP terhadap Cen Liang, direspon para pedagang Pasar Turi. Para pedagang pun mengucapkan syukur. Salah satunya kuasa hukum pedagang Pasar Turi, I Wayan Titip Sulaksana. "Alhamdulillah, tindakan hukum Ditjen Pajak menerbitkan SPDP untuk saudara Henry J Gunawan sudah sangat tepat. Sebab kurang lebih 1.600 pedagang Pasar Turi yang sudah membayar lunas PPN untuk stan atau kios yang di beli, tidak memperoleh faktur pajak," beber Wayan, Selasa (14/8/2018) malam. Lebih lanjut menurut data yang dimiliki Wayan, sudah ada sekitar Rp 400 Milyar, uang PPN milik pedagang yang sudah dibayarkan kepada Cen Liang yang seharusnya masuk ke kas negara. "Lha kemana uang pembayaran PPN itu Cen Liang?. Patut di duga telah digelapkan Cen Liang. Ini adalah kejahatan pajak Bukti-bukti permulaan sudah cukup. Maka ditetbitkan SPDP oleh Dirjen Pajak," tandasnya. Penyidik Pajak Harus Tegas Terpisah, salah satu juru bicara pedagang Pasar Turi, M Ilham, berharap Ditjen Pajak secara tegas untuk segera melakukan tindakan terhadap Henry alias Cen Liang. Menurut Elham, sudah seharusnya Henry bertanggungjawab atas yang dilakukannya, yakni diduga ngemplang pajak Negara. Saat itu, Ilham, menjelaskan sudah sejak tahun 2017 lalu, melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Henry J Gunawan ke Ditjen pajak. Dalam laporannya, bos PT. Gala Bumi Perkasa investor pembangunan pasar turi diduga menilep uang para pedagang pasar turi Surabaya sebesar Rp 2,97 triliun dengan dugaan penggelapan pajak ke negara sebesar Rp 300 miliar. "Kami para pedagang Pasar Turi Surabaya sudah membayar lunas stand kami termasuk sudah bayar pajak ke negara, uang untuk bayar kewajiban pajak itu kami serahkan ke Henry J Gunawan sebagai investor PT Gala Bumi Perkasa," ujar Ilham, kepada Surabaya Pagi, Selasa (14/8/2018) malam. **foto** Tindak Pribadi Cen Liang Namun, Ilham berharap Ditjen Pajak tetap tegak lurus pada mementingkan laporan dan temuan masyarakat di lapangan. Ilham mengaku juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Dirjen Pajak terhadap dugaan penggelapan pajak. Selama pemeriksaan, Ilham menemukan beberapa kejanggalan dalam pemeriksaan. Dirjen Pajak ini kenapa memakai pasal corporate bukan individu Henry. Saat itu, alasan penyidik Pajak, karena sulit menjerat Henry jika menggunakan pasal individu, karena sulit mencari aset-aset Henry J Gunawan. Padahal, Ditjen pajak bisa bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri, jelas Ilham. Bahwa, menurut Ilham, penggelapan pajak ini murni dilakukan pribadi Henry bukan pada korporasi. "Kami para pedagang merasa dirugikan dan tidak setuju apabila pemeriksa dari Dirjen Pajak mengalihkan permasalahan yang sebenarnya ke tanggung jawab Corporate dan bukan ke pribadi Henry J Gunawan, apalagi yang akan disita itu stand pasar turi yang bukan aset pribadi terlapor," tegas Ilham Ilham juga menambahkan sangat menyayangkan apabila yang disita Dirjen Pajak itu sebanyak 1.600 stand kosong yang diduga masih ada pemiliknya, karena masih banyak para pedagang belum mendapatkan stand tersebut walau sudah membelinya lunas. Kuasa Hukum Cen Liang Belum Tahu Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Henry J Gunawan, Lilik Djaliyah mengaku belum mengetahui soal kliennya yang terjerat masalah pajak senilai Rp 1,21 Triliyun itu. Menurutnya belum ada pembicaraan yang melibatkan dirinya dengan Henry Gunawan terkait itu. "Saya malah belum denger mas, jadi belum bisa komentar," ucapnya singkat. fir/qin/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU