Home / Hukum & Pengadilan : Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Sehari Sebelum

Cen Liang Ditolong Yusril

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 07:01 WIB

Cen Liang Ditolong Yusril

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahwa Henry J Gunawan alias Cen Liang, orang kuat, dibuktikan. Setelah hari Jumat (9/2/2018) ditahan Bareskrim Mabes Polri, jelang Imlek Jumat (16/2/2018), investor Pasar Turi Baru Surabaya ini bisa Gong Xi Fat Choi bersama keluarga dan teman-temannya di Surabaya. Dari informasi yang diterima Surabaya Pagi, Cen Liang keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018) siang. Jumat paginya, saat Imlek, sudah ada di Surabaya, main Pingpong (Tenis Meja, red) dan makan Imlek bersama teman-temannya di resto milik Sanjaya, di Jl. Imam Bonjol Surabaya. Mabes Polri mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, karena ada pengajuan dari advokat Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukumnya. Maklum permohonan kuasa hukum Cen Liang dari Surabaya, Kosasih SH, tak digubris oleh Mabes Polri. Kosasih ini pengacara Bubutan yang nyambi pedagang antar pulau yang levelnya beda dengan Yusril, jelas teman Kosasih, yang dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (18/2/2018) kemarin sore. Sementara itu kuasa hukum Cen Ling, Lilik Djariyah, SH yang dihubungi Minggu siang kemarin, membenarkan bahwa Cen Liang sudah keluar tahanan Polda Metro Jaya untuk sementara, tepat pada malam pergantian Tahun Baru Imlek. "Iya betul, pak Henry sudah keluar sejak Kamis siang kemarin," ucap Lilik kepada Surabaya Pagi, Minggu (18/2/2018). Lebih lanjut, Lilik menyebut jika status penahanan Henry ditangguhkan. Disinggung siapa sebagai penjamin penangguhan tersebut, Lilik memilih menjawab secara diplomatis. Informasi yang santer terdengar, Yusril Izha Mahendra yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Henry. "Kalau pak Yusril, beliau memang tim kuasa hukumnya pak Henry. Mungkin saja, jelas singkat Lilik. Namun, Lilik menekankan, tidak hanya kuasa hukumnya yang menjadi penjamin, tetapi keluarga Henry Gunawan juga disebut sebagai penjamin saat hendak mengajukan penangguhan penahanan. Terutama keluarga pak Henry yah dan tim kuasa hukum juga, tambahnya. Cen Liang Siap Melawan Selain itu, tim kuasa hukum Henry ini juga akan melakukan manuver terkait laporan Aswi dan Teguh Kinarto yang ditujukan kepada kliennya tersebut. Meski begitu,Lilik tidak menyebut langkah kongkrit apa yang akan diambil oleh pihaknya. Namun ada rencana jika tim kuasa hukum akan melakukan pelaporan balik terhadap dua pelapor dengan kasus yang berbeda. "Kami konsilidasi dulu sama tim kuasa hukum dan pak Henry, lihat saja nanti mas, kata advokat yang sudah menjadi kuasa hukum Henry J. Gunawan sejak Cen Liang menjadi investor Pasar Turi Baru. Lilik menambahkan, konsolidasi nanti ditekankan pada adanya kejanggalan yang disangkakan oleh lawan dan kongsi Cen Liang. Terutama kejanggalan atas laporan terhadap klien kami, tapi langkah pastinya masih belum, apakah kemudian melakukan gugatan perdata atau pidana, kalau lapor balik kami menunggu pembuktian dari persidangan. Tapi ada nanti kami akan laporkan pelapor, dengan perkara yang berbeda lagi," tandasnya. Sidang Cen Liang Ditunda Terpisah, sejak Henry ditahan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, beberapa agenda sidang dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, praktis ditunda. Senin (12/2/2018) dan Rabu (14/2/2018) yang sedianya agenda sidang lanjutan Cen Liang perkara dengan notaris Caroline C Kalampung dan pedagang Pasar Turi ditunda. Untuk sidang perkara dengan notaris Caroline, diagendakan sudah memasuki pembacaan tuntutan. Sedangkan agenda sidang perkara Henry dengan Pasar Turi, masih pemeriksaan saksi. Dari pantauan Surabaya Pagi, sejak Senin hingga Kamis minggu lalu, tidak ada agenda sidang dengan terdakwa Henry J Gunawan. Bahkan puluhan pedagang Pasar Turi yang berbondong-bondong hendak menghadiri sidang bos Pasar Turi Baru itu, kecele karena sidang ditunda. Wes kadung teko, dadakno gak onok. Henry jarene ditahan di Mabes Polri, celetuk salah satu pedagang Pasar Turi, yang saat itu duduk bersama wartawan Surabaya Pagi di ruang tunggu PN Surabaya, Rabu (14/2/2018). Ditundanya sidang Henry juga dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sejak ditahan, sidang otomatis ditunda. Kami hendak mengajukan untuk meminjam terdakwa dalam sidang yang sedang berlangsung, ujar Didik Adyotomo, Kasi Pidum Kejari Surabaya, saat ditemui Surabaya Pagi, sebelum libur Imlek. Pasalnya, tambah Didik, tahanan kota Henry Gunawan sudah habis sejak 26 November 2017 lalu. Sebelumnya, saat Aswi dan Teguh menjadi saksi di persidangan terdakwa Cen Liang, mereka berdua membuka blak-blakan sikap Henry J Gunawan terkait dua obyek properti milik Henry Gunawan di Claket Malang. Dari dua obyek, salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66 yang dijual ke Hermanto, keponakan Aswi, sebesar Rp 9,5 Miliar. Lima miliar untuk obyek properti yang ada di jalan Tengku Umar Surabaya dan 4,5 miliar untuk obyek SHGB Nomer 66 yang ada di Malang. SHGB No 66, 4,5 Milyar, yang di Tengku Umar 5 Milyar. ujar Aswi. Masalah dengan Aswi dan Teguh Masalah kemudian muncul, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli, dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di perusahaan PT. GBP. Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto. Sementara Teguh Kinarto mengaku diperdaya oleh terdakwa Henry, yang saat itu hanya dijadikan sebagai direktur boneka dalam PT GBP. Saya bukan pegawai PT GBP, saya tidak punya meja kerja di PT. GBP, saya adalah investor, pemodal. Henry menyatakan dalam rapat pada tanggal 12 Maret saya adalah owner, sedangkan terdakwa dalam sidang ini saya katakan cuma modal dengkul, nol ujar Teguh pada persidangan di PN Surabaya. Dijelaskan Teguh, Ia ditawari kerja sama oleh Henry yang saat itu menjabat sebagai ketua REI Jatim untuk membangun Kondominium di obyek SHGB No 66 Jalan Let Jend Soetoyo, Celaket Malang. Setelah itu Teguh menanamkan modal sebesar 25% yang ia kongsikan pada saksi Widjijono Nurhadi sebesar 10% sedangkan terdakwa Henry menanamkan modal sebesar 75%. Atas kerja sama itu Tanggal 17 Mei 2010 Teguh dijadikan direktur oleh Terdakwa Henry di PT GBP sampai dengan 30 April 2012, Namun Obyek yang dikerjasamakan oleh Henry itu yakni, SHGB Nomer 66 ternyata sudah dijual ke Yudi dkk, Pada bulan April 2010 Sebesar 10,5 miliar tanpa sepengetahuan Saksi Teguh Kinarto. Bukan hanya proyek di Malang, Teguh juga merupakan investor pembangunan Pasar Turi. Namun investasi pada proyek Pasar Turi itu gagal dan Teguh meminta terdakwa Henry untuk mengembalikan dana yang telah dijeburkan saksi Teguh pada proyek Pasar Turi tersebut. Saya dibayar pakai Billyet Giro, tapi Blong, nilainya dua puluh lima miliar dan masalah ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri, ujar Teguh. Laporan: Firman Rachmanudin, Bakrie, Budi Mulyono, Editor: Raditya M.K.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU