Cen Liang Divonis 30 Bulan Penjara, Pedagang Pasar Turi: Alhamdulillah...

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Okt 2018 15:11 WIB

Cen Liang Divonis 30 Bulan Penjara, Pedagang Pasar Turi: Alhamdulillah...

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Kamis (4/10/2018) kemarin, mungkin menjadi hari yang buruk bagi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Turi Baru, Bos PT Gala Bumi Perkasa, Cen Liang, oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Mendengar Cen Liang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ratusan para pedagang Pasar Turi Baru, Kamis kemarin yang memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, langsung sujud syukur dan mengadakan doa bersama baik di depan area dan di sekitar halaman PN Surabaya. Alhamdulillah Akhirnya pak hakim membuktikan Henry menipu pedagang. Bersyukur, pak hakim sudah memenjarakan Henry,jawab Arwi, salah satu pedagang Pasar Turi Baru, Kamis. Kini, tambah Arwi, ia berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Tri Rismaharini, segera mengambil alih pengelolaan Pasar Turi dan mulai memperhatikan para pedagang. Kini tinggal bu Walikota yang segera ambil alih, katanya, bersama beberapa pedagang Pasar Turi yang mengawal kasus Pasar Turi ini sejak tahun 2014 lalu. **foto** Dalam vonisnya, Ketua majelis hakim, Rochmat SH MH dan Hakim anggota Maxi Sigarlaxi SH serta R Anton SH dalam perkara sidang kasus tipu gelap mengganjar terdakwa Cen Liang dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan sesuai pasal 372 dan pasal 378 KUH Pidana. "Terdakwa Henry Jocosity Gunawan, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 372 dan 378 KUHAPidana dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan" ujar hakim ketua Rachmad saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Henry J Gunawan diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (4/10/2018). Sebelumnya, Cen Liang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pedagang Pasar Turi. Laporan: Budi Mulyono Editor: Raditya M. Khadaffi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU