Cen Liang, Habis Ngamar, Cari Remisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 02:06 WIB

Cen Liang, Habis Ngamar, Cari Remisi

Laporan: Tim Investigasi Surabaya Pagi Naluri dari Henry J Gunawan alias Cen Liang, untuk segera keluar dari rumah tahanan tanpa menunggu putusan, tak pernah surut. Setelah ia keluar Rutan Medaeng ngamar di RS Amarta Surabaya, hanya sakit mata, kini berencana ajukan remisi. Kabar dari internal Rutan Medaeng, Ceng Liang, akan keluar tanggal 19 Mei, berdasarkan ajuan remisinya. Pargiyono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, yang dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (14/5/2019) kemarin, tidak tahu tentang proses remisi ajuan Cen Liang. Maklum, saat ini, proses remisi tidak melalui Kanwil Kemenkumham. Remisi diusulkan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan dan langsung diajukan secara online ke Ditjen Pemasyarakatan pusat, tidak melalui kanwil. Karena kini sudah otonom sendiri di tiap rutan, jelas Pargiyono. Sementara, Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Teguh Pamuji, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (15/5/2019), baik melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon sejak pukul 13:30 WIB hingga semalam, masih belum merespon. Memanfaatkan Idul Fitri Padahal, diinternal sipir Rutan Medaeng, kabar Cen Liang, berusaha mengurus Remisi telah terdengar sejak dua minggu lalu. Kabarnya, yang membantu mengurus remisi Cen liang, ingin memanfaatkan Idul fitri. Padahal, Cen Liang, bukan muslim, tetapi Konghucu. Akal-akalan ini bisa dilaporkan ke Menteri, tambah sumber di Rutan Medaeng. Henry J Gunawan, dipidana tiga kali. Pertama, melakukan penipuan terhadap Notaris Carolina. Kedua, penipuan dan penggelapan uang pedagang Pasarturi. dan Perkara ketiga, menipu kongsinya di pembangunan Pasar Turi sebesar Rp 240 miliar. Terkait dugaan bahwa Cen Liang mengajukan permohonan agar bisa bebas tanggal 19 Mei 2019, jelang Idul Fitri, Pargiyono mengatakan tidak mengetahui siapa saja yang diusulkan remisi. Saya tidak tau. Apakah napi yang bersangkutan diusulkan remisi (oleh Karutan). Yang pasti, sesuai aturan, remisi diberikan kepada Napi yang memenuhi syarat tanpa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan, beber Pargiyono, saat ditemui Surabaya Pagi, kemarin. Perkara Notaris Caroline C Kalampung Pargiyono menyitir Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018), Menurut Pargiyono, narapidana yang mendapat Remisi diantaranya atas dasar kepentingan kemanusiaan, seperti 1) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; 2) berusia di atas 70 tahun; atau 3).menderita sakit berkepanjangan. Sementara, jenis Remisi yang diberikan yakni 1).Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. 2.) Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Untuk itu, Pargiyono menambahkan, pihak Ditjen Pemasyarakatan, fungsinya hanya mengawasi jika ada pelanggaran atau aduan dari masyarakat. Jadi kita ini, Divpas hanya mengawasi, jika ada pelanggaran atau ada aduan terhadap di dalam lingkungan pemasyarakatan, bebernya. Terpisah, Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perkara Cen Liang yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) hanya perkara pidana pertama yakni atas laporan Notaris Caroline C Kalampung. "Yang sudah inkrach yang dengan notaris mas. Yang lain, Pasar Turi dan gegeran kongsinya, Cen Liang masih banding," kata Jaksa Darwis. Terkait apakah banding dua perkara Pasar Turi dan penipuan dan penggelapan kongsi Cen Liang, Jaksa Darwis menjelaskan masih ditangani di Pengadilan Tinggi Surabaya. Masih di PT, belum ada putusan, tambahnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU