“Cen Liang, Jangan Bikin Kegaduhan Hukum”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Okt 2018 06:07 WIB

“Cen Liang, Jangan Bikin Kegaduhan Hukum”

Pinta Advokat Pelapor, Tonic Tangkau, SH.MH. Minggu lalu, Cen Liang, Melalui Kuasa Hukumnya, Prof Yusril, Minta Ketua Majelis Hakim yang Adili Dirinya untuk Mengundurkan Diri, karena Dianggap Conflict of Interest. Padahal Saksi Pelapor tak Kenal dengan Hakim Anne Rusiana. Bahkan Menurut UU KPK, Penafsiran Yusril, soal Conflict of Interest, Dianggap Tonic, Keliru. Advokat Tonic Tangkau, Minta Cen Liang yang Punya Sejumlah Perkara Pidana dan Perdata, tak Bikin Kegaduhan Hukum. Tapi Gentleman Hadapi Persoalan Hukumnya, secara Profesional dan Proporsional SURABAYA PAGI, Surabaya Manuver hukum yang dilakukan terdakwa penipuan Rp 240 miliar, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, melalui tim kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra Dkk, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung subyektif. Penilaian itu dilontarkan advokat Tonic Tangkau SH.,MH, kuasa hukum pelapor Cen Liang. Menurut advokat Tonic Tangkau, bila memperhatikan pasal 1 butir 8 KUHAP, pasal 220 KUHAP, Pasal 17 ayat (5) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian memperhatikan Buku Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan (benturan kepentingan) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) edisi pertama Oktober 2009 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 59A/SEK/SK/11/2014 tanggal 29 November 2014 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, alasan-alasan yang dikemukakan oleh Prof Yusril Izha Mahendra dkk yang menyebut ada benturan kepentingan karena Majelis Hakim perkara pidana dengan perdata sama, dalam aturan-aturan diatas, bisa disebut tidak termasuk di dalam kriteria benturan kepetingan atau conflict of interest (tidak ada bukti kepentingan pribadi) secara hukum. Demikian wawancara khusus wartawan Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi, dengan advokat Tonic Tangkau SH,MH di kantornya Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (30/9/2018) siang. Advokat Tonic adalah kuasa hukum pelapor terdakwa Henry J Gunawan yakni Teguh Kinarto, Heng Hok Soei alias Asoei dan Widjijono Nurhadi. Tonic meminta terdakwa Henry J Gunawan dan Prof Yusril Izha Mahendra tidak membuat kegaduhan hukum. Apalagi tahun ini dikenal sebagai tahun politik. Mari kita percayakan kasus ini kepada majelis hakim tanpa membuat kegaduhan. Kami berharap terdakwa bersedia jalani persidangan secara fair, agar perkara ini dapat diperiksa secara tuntas dan berkepastian hukum, pinta Tonic Tangkau, Minggu siang kemarin di kantornya (30/9/2018). Tonic pun menjelaskan, yang dipermasalahkan oleh Yusril Ihza Mahendra, terkait pasal 220 KUHAP, dinilainya terlalu berlebihan, tidak berdasar hukum karena tidak ada benturan kepentingan dengan hakim Anne. Kita bila memafami frasa kalimat di pasal 220 KUHAP dan dalam ketentuan lain yang mengaturnya. 1) Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung; 2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya; 3). Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang menetapkannya, paparnya. Benturan Kepentingan Sekarang, tambah Tonic, kita tarik dan kaitkan dengan pasal 17 ayat (5) UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman beserta penjelasan pasal tersebut. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. Sementara di dalam penjelasan pasal tersebut, yakni yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya, beber Tonic Tangkau. Untuk itu, Tonic pun sampai mendetailkan makna Benturan Kepentingan, yang diatur di dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 59A/SEK/SK/11/2014 tanggal 29 November 2014 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Pengertian benturan kepentingan menuut SK Sekretaris MA itu adalah situasi dimana pejabat atau pegawai dilingkungan mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakannya, kata advokat yang berkantor di Jalan Tunjungan Surabaya ini. Tidak Punya Hubungan Keluarga Apalagi, tambah kuasa hukum Teguh, Asoei dan Widji itu, bila berdasar Pasal 157 KUHAP butir 1 dan butir 2, sudah dijelaskan hakim wajib mengundurkan diri dari perkara yang ditangani apabila ada benturan kepentingan terkait hubungan keluarga dengan terdakwa / penasihat hukum. Nah, faktanya sekarang apa? Di dalam persidangan, hakim Anne juga menjelaskan tidak punya hubungan keluarga dengan terdakwa, tambahnya. Bahkan, Tonic juga mengkaitkan dengan Buku Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan milik KPK edisi pertama yang dikeluarkan Oktober 2009. Dalam buku tersebut, menyebut bahwa konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang - undangan, memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Hakim yang Merdeka Dalam perkara ini, dengan manuver yang dibuat Cen Liang dan tim kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra Dkk, menurut Tonic telah menciderai tugas dan wewenang seorang hakim. Bahkan, hakim sendiri, menurut pasal 1 butir 8 KUHAP dan pasal 24 UUD RI tahun 1945, menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang - undang untuk mengadili serta memiliki kekuasaan kehakiman. Dimana kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya itu bahwa terlepas dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang - undang tentang kedudukan para hakim. Kembali lagi, hal ini berarti bahwa, kedudukan para hakim harus dijamin oleh UU, sebut Tonic. Tugas hakim sendiri adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusan yang diambilnya mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Jadi harus dimaknai keadilan tidak hanya untuk terdakwa, namun keadilan untuk korban juga, equal, katanya. Berdasarkan 2 Alat Bukti Sah Sementara itu, ia mengungkapkan, bahwa hakim sebagai seorang yang independen di dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinannya dan didukung dengan 2 alat bukti yang sah. Sehingga apabila seorang hakim pernah menangani perkara perdata dan kemudian menangani perkara pidana terhadap perkara yang similitute, tambah hal tersebut tidak menjadikan hakim tersebut terlibat dalam benturan kepentingan, yang dapat dimaknai sebagai benturan kepentingan pribadi, karena dengan mengetahui hukum dalam perkara perdata tersebut diharapkan dapat pula memberikan putusan yang tepat dan benar mengenai duduk permasalahan di dalam perkara pidananya, akan lebih mudah pemeriksaannya dan hal ini harus dimaknai, terkait dengan azas peradilan yang cepat, murah dan efisien dan hakim memutus perkara harus sesuai dengan hukum, sebagaimana adagium judicandum est legibus non exemplis judgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian / putusannya sendiri), beber advokat yang selalu tampil rapi dan berjas. Dengan penanganan perkara dengan cara tersebut, tambahnya, ia yakin, hakim yang menangani perkara, akan menghasilkan putusan yang lebih komprehensif, objektif, lebih transparan dan akntabel, baik itu bukti, saksi, akan saling melengkapi dengan maksud dan tujuan, agar putusan yang dijatuhkan oleh hakim dan tidak akan saling tumpang tindih. Untuk itu, kuasa hukum Teguh, Asoei, Widji ini menjelaskan dan menegaskan, bahwa sangkaan adanya benturan kepentingan terhadap hakim Anne sebagai hakim pemeriksa pidana dengan pemeriksa perkara perdata, tidak termasuk di dalam kriteria benturan kepentingan. Dari dasar-dasar hukum yang saya berikan diatas, apa yang dituduhkan Yusril Dkk, tidak termasuk (sebagai conflict of interest), jelas advokat Tonic. Sementara itu, terkait pasal 220 ayat (3) KUHAP, surat yang diajukan terdakwa/penasehat hukumnya, maka kami sangat sependapat dan sudah tepat, jika pengadilan memberikan jawaban atas surat yang diajukan terdakwa. Menurut kami, adalah berlebihan jika ada keinginan, agar pengadilan mengeluarkan suatu penetapan, pengadilan memberikan jawaban atas surat yang diajukan, namun bukanlah berupa suatu penetapan, apabila pengadilan mengeluarkan produk berupa suatu penetapan, maka terhadap produk pengadilan berupa penetapan, kuat dugaan akan dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan apabila hal ini terjadi, maka proses persidang akan menjadi berlarut-larut dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan azas peradilan cepat dan murah, bebernya. Ia pun meminta agar terdakwa Cen Liang dan tim penasihat hukumnya, mengikuti proses persidangan dengan Profesional. Selain itu, Tonic juga mengkritik, agar tim kuasa hukumnya lebih komprehensip dalam mendalilkan dasar-dasar hukum yang diberikan. Klaim Yusril Sementara, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Cen Liang, menyebut hakim Anne tidak bisa menyidangkan sidang kasus dugaan penipuan saham atas laporan Teguh-Asoei-Widji karena sebelumnya pernah menyidangkan perkara perdata PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna. Jadi menurut hemat saya, alangkah baiknya ketua majelis hakim saat ini mengundurkan diri. Kami beranggapan hakim punya kepentingan (conflict of interest) baik didalam maupun diluar persidangan, ucap Yusril. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU