Cen Liang Masih Ditahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 22:10 WIB

Cen Liang Masih Ditahanan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembebasan bersyarat untuk 30.000 narapidana (napi) yang diberikan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk menghindari penyebaran Covid-19, nampaknya tak dirasakan sebagian nara pidana elit. Salah satunya yakni bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, Jemmi Purwodianto. Cen Liang yang menjadi narapidana kasus penggelapan dan penipuan dari kasus Pasar Turi hingga Tipu gelap dengan kongsinya di Pasar Turi dengan total hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Hingga Rabu (8/4/2020) kemarin, Cen Liang masih tetap meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Waru, Medaeng dan tidak menerima program asimiliasi Kemenkumham RI. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Medaeng Handanu, saat dihubungi Surabaya Pagi melalui sambungan teleponnya, Rabu (8/4/2020) kemarin. Kepala Rutan Medaeng, Handanu mengatakan jika di Lapas Medaeng hanya membebaskan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman dan akan berakhir pada akhir tahun. "Yang dibebaskan itu sudah menjalani hukuman dan akan bebas maksimal pada akhir tahun ini, " kata Handanu, Rabu (8/4/2020). Ditanya apakah Henry J. Gunawan alias Cen Liang apakah mendapat pembebasan tersebut, Handanu mengatakan jika bos Pasar Turi itu masih tetap berada di dalam Rutan Medaeng. "Orangnya (Cen Liang, red) masih ada di dalam mas, " tambah Handanu. Dikatakan Handanu, jika tidak masuknya Henry J Gunawan dalam daftar nama narapidana yang dibebaskan dikarenakan Cen Liang masih belum menjalani separuh masa hukuman. "Karena Henry saat ini masa hukumannya tidak berakhir tahun ini," jelas Handanu. Seperti diketahui, Cen Liang pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara. Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.jem

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU