Cen Liang, Minta Cuti Keluar Rutan, tak Disetujui Kanwil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2019 22:53 WIB

Cen Liang, Minta Cuti Keluar Rutan, tak Disetujui Kanwil

Firman Rachman, Budi Mulyono Tim Wartawan Surabaya Pagi Sejak Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, menjalani vonis pidana penjara 24 bulan perkara penipuan tanah atas laporan notaris Caroline C Kalampung. Serta menjalani pidana perkara Pasar Turi selama 30 bulan, dan terakhir, pidana penjara dalam perkara penipuan kongsi selama 36 bulan. Bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru itu, hingga Maret 2019 masih menjalani kurungan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Porong di Kabupaten Sidoarjo. Namun, sejak Senin (25/3/2019) kemarin, Surabaya Pagi mendapat informasi, bahwa Cen Liang, akan mengajukan cuti untuk bisa keluar tahanan. Kok bisa? Dari berbagai informasi yang beredar dan sampai ke redaksi Surabaya Pagi, menyebut bahwa Cen Liang mengajukan cuti untuk keluar rutan dengan alasan keluarga. Bahkan, surat cuti sudah diberikan kepada Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur. Saya sempat melihat, surat pengajuan cuti yang diberikan ke administrasi kumham (Depkumham, red). Cuma prosedurnya khan harus ke rutan dulu. Dari sana (Rutan Medaeng, red) yang gak disetujui, ucap sumber internal di Depkumham, kepada Surabaya Pagi, Rabu (27/3/2019) kemarin. Namun sumber di Depkumham itu, meminta Surabaya Pagi, untuk menggali ke Rutan Medaeng. Disana (Rutan) gak disetujui. Gak keluar rekomnya. Coba cek sana, mas, sebut sumber itu. Belum Disetujui Rutan Saat Surabaya Pagi, mengkonfirmasi Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pamuji, Kamis (28/3/2019) menjelaskan, belum ada persetujuan terkait cuti yang diajukan Henry J Gunawan. Bahkan, soal pengajuan cuti, Teguh menjelaskan bahwa itu hak para warga binaan yang dititipkan di setiap rumah tahanan. "Semua warga binaan punya hak untuk itu mas, jika memenuhi syarat sesuai aturan. Tapi untuk Henry J Gunawan, belum ada," singkatnya saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (28/3/2019). Rapat Tim Pengamat Pemasyarakatan Namun, saat ditanya, apakah akan disetujui, bila Cen Liang mengajukan cuti. Teguh menjelaskan, keputusan pemberian cuti dilakukan dari hasil sidang tim Pengamat Pemasyarakatan. Usulan yang masuk ke saya saja belum ada mas. Jadi kita sidangkan dulu dengan tim Pengamat Pemasyarakatan di Rutan. Baru keluar (rekom), beber Teguh. Hal senada juga dibeberkan pihak Kanwil Kemenkumhan Jatim, Kamis (28/3/2019) kemarin. Melalui Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Ishadi, menjelaskan, belum menerima laporan pengajuan cuti atas nama Henry J Gunawan. "Kita belum terima tembusannya. Jadi prosedurnya, harus ada rekom atau surat yang dikeluarkan oleh pihak Lapas/rutan di divisi Pemasyarakatannya. Baru ke kanwil, jelas Ishadi. Terpisah, Lilik Djariyah, SH, salah satu kuasa hukum Henry J Gunawan, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, mengaku belum mengetahui terkait rencana pengajuan cuti kliennya itu. Kuasa hukum yang diketahui, menemani Cen Liang sejak awal laporan pedagang Pasar Turi di Polda Jatim itu, masih menunggu rapat internal. Kita belum ada pembahasan mengenai pengajuan cuti klien saya, jawab singkat Lilik, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (28/3/2019). Aturan Cuti Bersyarat Sementara, sebagaiaman tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat-syaratnya untuk pemberian cuti bersyarat (CB) yakni: 1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan; 2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana; 3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan 4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Selain itu juga harus melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya: a. Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; c. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; d. Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS; e. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; f. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan g. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat. Sementara, Prosedur dan tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat: 1.TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ; 2.Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil; 3.Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil. 4.Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU