Home / Hukum & Pengadilan : Kasubag Hukum Pemkot Sebut Henry J Gunawan yang Mi

Cen Liang tak Berkutik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Mar 2018 22:42 WIB

Cen Liang tak Berkutik

SURABAYA PAGI, Surabaya Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan alias Cen Liang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Henry pun terlihat semakin terpojok dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seperti sidang Rabu (7/3/2018) kemarin, Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Surabaya Ignatius Hotlan mengungkap kejanggalan soal status strata title stan yang djanjikan Henry J Gunawan sebagai Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Padahal, Pemkot menolak Pasar Turi dijadikan strata title. Sidang kemarin, sebenarnya diagendakan pemeriksaan dua orang saksi. Namun karena La Nyalla Mattaliti tidak hadir. Akhirnya saksi Ignatius Hotlan, Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya, yang diperiksa jadi saksi. La Nyalla tidak hadir karena saat ini masih menjalankan ibadah umroh, kata Jaksa Darwis. Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Ignatius menjelaskan sampai saat ini Pemkot Surabaya belum menyerahkan Hak Pakai Lahan (HPL) ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Selain itu, lanjut Ignatius, Pemkot Surabaya juga belum memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB). Informasi terbitnya HPL tersebut diketahui Ignatius dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan dan Bangunan Pemkot Surabaya. Dari informasi yang saya dapat HPL sudah terbit awal tahun 2017. HPL tersebut atas nama Pemkot Surabaya," kata Ignatius pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/3/2018). Pada persidangan tersebut jaksa Darwis dari Kejari Surabaya mempertanyakan siapa pihak yang mengajukan permohonan strata titel pada Pemkot Surabaya? Menurut Ignatius, berdasarkan surat permohonan yang masuk ke Pemkot Surabaya yang mengajukan strata titel adalah PT GBP. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan pada Tanggal 7 Maret 2014, dibalas surat pemkot Oktober 2014. Strata title yang diajukan PT Gala Bumi, lanjut Hotlan, tidak mungkin dikabulkan karena sesuai perjanjian 180 antara Pemkot dengan PT GBP yang menyatakan kalau stand atau kios alas haknya hanya hak sewa stan, bukan strata title. Bangun, guna, serah. Investor membangun setelah 25 tahun menggunakan diserahkan ke pemkot tanah beserta bangunannya, kata Darwis, saat ditemui usai sidang. Pertemuan di Mercure Kenapa jaksa mengejar mengenai permohonan strata titel? Darwis menjelaskan menurut Henry yang mengajukan permohonan adalah pedagang. Henry mengelak itu karena akan mematahkan dakwaan penipuan itu karena pedagang yang menginginkan strata titel. Padahal Henry di Mercure menjanjikan kalau pedagang nantinya kaya karena dijanjikan alas haknya pedagang strata titel. Sedangkan ternyata alas haknya hanya sewa. Semua bantahan Henry terbantahkan. Kenapa harus strata titel karena dengan strata titel pedagang bisa mempunyai hak atas stand tersebut seumur hidup seperti apartemen, terang Darwis. Dalam sidang sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru (P3TB), Muhammad Taufik Al-Djufri, sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, pria yang akrab dipanggil Taufik ini mengungkap sejumlah bukti tipu-tipu Cen Liang. Pasca kebakaran Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa (GBP) memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru. Dalam membangun dan mengelola Pasar Turi Baru, jelas Taufik, Henry mengumpulkan para pedagang di Hotel Mercure sebanyak dua kali. Tepatnya pada 26 Februari 2013 dan 4 Maret 2013. Dalam pertemuan tersebut, Henry memberi janji manis kepada para pedagang. Terdakwa berjanji akan membuat semua pedagang kaya raya dengan membeli stan baru Pasar Turi. Terdakwa juga berjanji akan memberi sertifikat starta title yang nilainya di atas Rp 1 miliar dan bisa diagunkan ke bank. Dari iming-iming itu saya (pedagang Pasar Turi) bersedia membayar lunas kewajiban saya sebagai pembeli stan, di antaranya sertifikat senilai Rp 10 juta, BPHTB 5 persen dari harga stand, biaya notaris Rp 1,5 juta dan PPN 10 persen serta dilanjutkan PPJB dengan PT GBP, papar Taufik saat itu. Pungutan Sertifikat Seiring berjalannya waktu, janji-janji Henry Gunawan tidak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya pada pertengahan 2014, para pedagang wadul ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk menanyakan status sertifikat strata title tersebut. Yang membuat kaget pedagang, Risma mengatakan bahwa pedagang Pasar Turi Baru tidak bisa mendapatkan hak stata title. Taufik merupakan salah satu korban tipu gelap terdakwa Henry yang telah membeli sejumlah stand di Pasar Turi Baru. Dia membeli 9 stand dan sudah dibayar lunas sebanyak 8 stand senilai Rp 2,3 miliar, belum termasuk biaya pungutan sertifikat hak kepemilikannya, senilai Rp 338 juta. Tak hanya Taufik, terdakwa Henry juga diduga menipu 20-an orang pedagang Pasar Turi Baru lainnya, yang sudah membayar lunas dari kewajiban mereka. Atas perbuatannya terdakwa Henry Gunawan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU