Cen Liang, Tersangka Permainan Tanah Puskopkar 23 Hektar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Mei 2018 21:48 WIB

Cen Liang, Tersangka Permainan Tanah Puskopkar 23 Hektar

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sudah tiga tahun lebih kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta notaris pelimpahan hak atas tanah jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar, jalan di tempat. Tanah seluas 23 Hektar milik Puskopkar Jatim, kini dibongkar oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Apalagi, usai penggerebekan dan menangkap Reny Susetyowardhani, pihak yang diduga kenal dengan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah Puskopkar, oleh Bareskrim Mabes Polri, intensif dilakukan pemeriksaan. Menurut sumber di Bareskrim Mabes Polri yang didapat tim Surabaya Pagi, sejak hari Jumat (18/5/2018) dan Sabtu (19/5/2018) menggali kasus tanah Puskopkar yang diduga diatur oleh Cen Liang. Salah satunya, Taufik, pejabat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Pertanahan Surabaya 1, diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Taufik, diperiksa selama 12 jam selama dua hari itu, untuk mengungkap permainan Cen Liang, yang menyulap tanah Puskopkar menjadi bangunan gudang yang hingga Mei 2018, bangunannya mangkrak. Dari hasil pemeriksaan di penyidik Bareskrim Mabes Polri, tanah seluas 23 Hektar milik Puskopkar Jatim, dibeli Cen Liang dengan uang muka sekitar Rp 3,5 Miliar. Uang mukanya Rp 3,5 Miliar dari Henry. Baru dibayar, tapi sudah berani bangun gudang dan diperjual belikan ke umum, ucap sumber di Bareskrim Mabes Polri itu kepada Surabaya Pagi, Minggu (20/5/2018) siang kemarin di Jakarta. Kenekatan Cen Liang itu, oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar, dan kini Cen Liang sudah dijadikan tersangka bersama Reny Susetyowardhani, yang ditangkap di rumahnya, Jl Kanginan 12-14 Surabaya, April 2018 lalu. Sudah tersangka. Henry dan Reny, sebut singkat sumber di Bareskrim itu. Dengan ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus Puskopkar Jatim, dalam satu tahun terakhir, Cen Liang sudah 4 kali menjadi tersangka dengan berbeda kasus pidana, yakni laporan Notaris Caroline C Kalampung, pedagang Pasar Turi, Teguh Kinarto Asoei alias Aswi. Kini terkait penipuan dan penggelapan tanah milik Puskopkar Jatim. **foto** Persekongkolan Cen Liang-Reny Kasus yang menjerat Reny Susetyowardhani sebenarnya tidak lepas dari perkara sengketa tanah antara dirinya, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Cen Liang, dan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim. Perkara ini tahun 2015 ditangani oleh Direskrimum Polda Jatim. Diduga Reny Susetyowardhani dan Cen Liang bersekongkol untuk menyerobot tanah yang milik Puskopkar Jatim seluas 24 hektar di Desa Pranti, Juanda, Jawa Timur. Saat itu, Puskopkar telah melaporkan Reny Susetyowardhani yang disebut sebagai kaki tangan Henry Gunawan ke Polda Jatim. Reny sendiri diketahui menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 November 2004 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN-nya Ir Minarto MN tertanggal 30 Maret 2009 Nomor 799.600.35.10.2009. Saat itu BPN Sidoarjo menerbitkan Peta Bidang tanah seluas 97.434 M2 Nomor 725/17.14/2008 tanggal 17 April 2008 NIB.12.10.17.14.00557 dan Peta Bidang tanah seluas 95.195 M2 Nomor 804/17/2008 tanggal 23 April 2008. Perintahkan Palsu Akta Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut sejatinya tidak pernah ada. Bukti pemalsuan Reny juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lalaar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny. Dengan ini saya selaku Notaris pemegang Protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan bahwa, setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm), saya tidak menemukan akta No. 15 dan 16Â tertanggal 24 November 2004, demikian mengutip isi pernyataan FS Lalaar SH. Hal ini juga diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH, di mana melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Kalau pun ada, itu tidak sah. Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan aspal (asli tapi palsu), Reny meminta Minarto yang saat itu menjabat kepala BPN untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama Direktur PT Dian Fortuna Erisindo (Reny) pada tahun 2007. Reny sendiri adalah anak kandung H Iskandar (alm), Kepala Divisi Bagian Perumahan Puskopkar Jatim. Padahal sebelumnya Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peda bidang tanah pada tahun 1997. Dirayu Cen Liang Keberanian Reny memalsukan akta ini, diduga atas rayuan Henry Gunawan. Buktinya setelah Reny menerima peta bidang, ia lantas menjual tanah milik Puskopkar Jatim ke PT GBP sebesar Rp 15 miliar. Meski baru membayar DP Rp 3,5 miliar, namun PT GBP sudah melakukan aktivitas pembangunan di lokasi sengketa. Ya, lahan yang kini menjadi sengketa itu dijual di bawah harga pasar oleh Reny. Penjualan lahan itu dimaksudkan untuk menyelesaikan utang di BTN. Klaim itu dibuktikan dengan bukti kepemilikan peta bidang, yang selanjutnya dilakukan penjualan lahan Puskopkar kepada pihak ketiga (PT Gala Bumi Perkasa) dengan nilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2007-2008 lalu. Di saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT GBP berusaha mengelabui dengan bersekongkol dengan Reny, untuk menggugat secara perdata. Cen Liang menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual telah ingkar janji tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada pengembang Pasar Turi Baru itu. Skenario Gugatan Perdata Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, putusan kasasi memenangkan (inkrach) Henry sebagai pembeli sah atas tanah itu. Berbekal putusan inkrach MA tersebut, PT GBP langsung menguasai tanah tersebut. Tidak hanya melaporkan Reny, Puskopkar Jatim juga melaporkan Ir. Minarto, MM ke Polres Sidoarjo atas tuduhan menyalahgunakan kekuasaan/jabatan dan atau menggunakan akte otentik palsu. Hal itu tertulis dalam LP No. LPB/229/VI/2015/JATIM/RESSDA. Disebutkan yang bersangkutan (Puskopkar) telah melaporkan perkara tindak pidana pejabat dengan ancaman pasal 421 KUHP dana pasal 264 KUHP. Akibat dari sengketa lahan yang tak kunjung selesai, aset 2,9 juta karyawan dan anggota Puskopkar yang menjadi jaminan kredit Bank BTN senilai Rp24 miliar dan telah diserobot Henry Gunawan dan Reny Susetyowardhani, terancam hilang. Pasalnya, di lahan seluas 24 hektar tersebut telah dibangun puluhan pergudangan. Namun karena statusnya masih quo (tanpa kepemilikan), pergudangan itu tidak bisa dijualbelikan atau dipindahtangan ke pembeli lain. rmc/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU