China Akan Hapus Batas Masa Jabatan Presiden

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 13:57 WIB

China Akan Hapus Batas Masa Jabatan Presiden

SURABAYAPAGI.com - Partai Komunis China (CCP) telah mengajukan rancangan amandemen Konstitusi China untuk menghapuskan batasan masa jabatan seorang presiden. Hal ini membuka jalan bagi Presiden Xi Jinping untuk menjabat periode ketiga dan mungkin seumur hidup. Dilaporkan kantor berita China, Xinhua dan dilansir CNN, Senin (26/2/2018), salah satu isi rancangan amandemen itu adalah keinginan partai berkuasa, Partai Komunis China untuk menghapus poin soal Presiden dan Wakil Presiden China 'akan menjabat tidak lebih dari dua periode berurutan' dalam Konstitusi China. Rancangan amandemen itu rencananya akan diratifikasi oleh parlemen China yang disebut Kongres Rakyat Nasional (NPC) dalam sidang tahunan yang digelar Maret mendatang. Seorang Presiden China sebelumnya hanya bisa menjabat dua periode untuk masa jabatan masing-masing lima tahun. Setelah amandemen ini diratifikasi dan diberlakukan, nantinya Presiden Xi yang memimpin militer dan partai berkuasa, akan bisa menjabat untuk periode tak terbatas. Rencana untuk mengubah Konstitusi China ini telah diumumkan pada Desember 2017. Amandemen Konstitusi China ini akan menjadi yang pertama sejak tahun 2004. Para pengamat memprediksi amandemen itu akan dimanfaatkan oleh Partai Komunis China untuk menetapkan kerangka hukum guna membentuk Komisi Pengawasan Nasional (NSC). Komisi itu diyakini akan dijadikan sebagai sebuah satuan tugas antikorupsi yang memiliki wewenang luas dan bertugas secara nasional. Selain menghapus batasan masa jabatan, rancangan amandemen itu juga mengatur penambahan pemikiran politik Xi ke dalam Konstitusi China. Tahun lalu, pemikiran politik Xi telah dimasukkan ke dalam konstitusi Partai Komunis China. Di sisi lain, rancangan amandemen ini memicu keluhan dari publik China. "Argh, kita akan menjadi seperti Korea Utara," tulis salah satu pengguna Weibo, merujuk pada Dinasti Kim di Korut yang memerintah sejak akhir tahun 1940-an. Kim Il-Sung mendirikan Korut tahun 1948 dan keluarganya memerintah hingga kini. "Kita mencontoh tetangga kita," timpal pengguna Weibo lainnya. Postingan Weibo yang bernada keluhan semacam itu telah dihapus pada Minggu (25/2) malam waktu setempat. Bahkan kata 'batasan dua periode' diblokir dalam kolom pencarian Weibo. Surat kabar nasional China, The Global Times, berusaha meyakinkan bahwa amandemen Konstitusi tidak berarti Presiden Xi Jinping akan tetap menjabat untuk selamanya. "Sejak reformasi dan membuka diri, China, yang dipimpin Partai Komunis, telah secara sukses mengatasi -- dan akan terus secara efektif mengatasi -- isu partai dan penggantian kepemimpinan nasional sesuai hukum dan dengan cara yang tertib," tegas The Global Times dalam editorialnya, seperti dilansir Reuters. (dt/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU