Cincin dan HP Dirampas Kenalan di FB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jul 2020 22:39 WIB

Cincin dan HP Dirampas Kenalan di FB

i

Pelaku saat diperiksa petugas di Polsek Cluring.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi– Berhati-hatilah dengan seseorang yang baru dikenal terlebih jika orang tersebut dikenal melalui media sosial.

Seorang perempuan warga Desa Wringinagung, Kecamatan Cluring menjadi korban perampasan dan penganiayaan oleh seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial. Akibatnya korban yang bernama Yuni Anggraini (30) tersebut kehilangan HP dan cincin miliknya.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi pada kamis (16/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tak butuh lama setelah mendapat laporan dari korban, pelaku yang diketahui bernama Basuki Rahmat (39), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi berhasil diamankan pada Jum’at (17/7).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan korban sebelumnya sudah mengenal pelaku dari media sosial facebook. Malam itu korban membuat janji dengan pelaku untuk jalan-jalan ke kota Banyuwangi. Mereka bertemu di pinggir jalan di dekat sebuah kantor radio.

"Dari janjian itu, korban berboncengan dengan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario P 4245 YG milik tersangka. Kemudian keduanya berkeliling menuju suatu tempat," kata Arman.

Tersangka kemudian mengajak korban ke tempat sepi. Akhirnya, tepat di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Tersangka menghentikan motornya dan beralasan akan buang air kecil. Tapi rupanya itu hanyalah modus tersangka.

"Kemudian pelaku memutar ke belakang lalu mencekik leher korban dan mengatakan 'Kalau pingin selamat serahkan cicin kamu'. Tak hanya cincin, handphone korban pun dirampas," jelas Kapolresta.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan barang yang diminta pelaku. Tak puas merampas barang milik korban, pelaku mendorong korban dan menginjan korban pada bagian perutnya lalu kabur melarikan diri.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Cluring. Mendapat laporan, petugas langsung bergegas menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penajra lebih dari 5 tahun. 

 

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU