Cokro di Taiwan, Kejaksaan dan Imigrasi Kecolongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Mar 2018 04:42 WIB

Cokro di Taiwan, Kejaksaan dan Imigrasi Kecolongan

SURABAYA PAGI, Surabaya Meski Cokro Wijoyo, bandar judi buron 6 tahun, diketahui berada di Taipei, ibukota Taiwan, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Imigrasi tak juga bergerak menangkapnya. Bahkan, Imigrasi pusat terkesan menutupi. Padahal, Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya siap membantu Kejaksaan untuk membekuk Cokro Wijoyo yang disebut-sebut sebagai pemilik Hotel Twin yang dulunya bernama Apartemen Twin Tower Jl Kalisari No 1 Surabaya. Di hunian mewah inilah arena judi yang disediakan Cokro terbongkar. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), namun tak kunjung dieksekusi. -------------- Laporan : Firman Rahman, Hendarwanto, Ibnu F Wibowo Dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (7/3/2018), Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan pihaknya tidak bisa membuka data Cokro Wijoyo meski telah dicekal oleh Kejaksaan. Menurut dia, data pencekalan bukanlah konsumsi publik. Apabila pencekalan berkaitan dengan penyidikan, maka hanya pihak penyidik yang memiliki kewenangan untuk mempublikasikan data tersebut. "Data cekal bukan data yang bisa dibagikan ke umum. Karena masuk kategori data yang dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan penyidikan. Hanya penyidik yang dapat memberitahukan karena kami memberikan datanya ke penyidik, kecuali kasus keimigrasian," kata Agung. "Untuk kasus pidana, yang berwenang adalah pihak terkait (Kepolisian) bukan Imigrasi," jelasnya lebih lanjut. Pencegahan pun, menurut Agung, juga hanya bisa berlaku maksimal 6 bulan. "Tapi, dapat diperpanjang satu kali. Jadi total 12 bulan untuk kasus yang sama," bebernya. "Pencegahan dapat diajukan oleh Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkeu. Khusus dari KPK maka sifatnya adalah perintah," tandas Agung. Sebelumnya, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Juanda, Ragil Putra mengatakan pihaknya tak bisa menginformasikan mengenai data cekal Cokro Wijoyo. Sebab, hal itu menjadi wewenang Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur. "Untuk pengecekan pencekalan dapat ditanyakan langsung ke bagian Subdit Cekal Ditjenim di Kanwil," elak Ragil. Jawaban Ragil itu saat dikonfirmasi terkait klaim Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo yang mengatakan pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap Cokro. Bahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Satgas Kejaksaan Agung untuk melakukan perburuan. Kalau ada yang mengetahui di mana yang bersangkutan (Cokro Wijoyo) bisa langsung melakukan tindakan (penangkapan, red), janji Didik. Namun janji tinggal janji. Meski ada informasi Cokro Wijoyo berada di Taiwan, Kejaksaan tak juga mengejar pria yang juga besan advokat Candra Srijaya itu. Padahal, informasi keberadaan Cokro di Taipei itu, akurat. Bahkan, Surabaya Pagi mendapat kiriman fotonya bersama keluarganya, bertuliskan 3 Januari 2018. Juga menerima nomor telepon Cokro di Taipei. Kabarnya, pernah naik pesawat Surabaya-Taipei, bersama anak, istri dan menantu, akhir 2017. Dengan fakta ini, berindikasi saat satu pesawat bersama istri-anaknya, diduga kuat Cokro, memalsu paspor. Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan kasus Cokro Wijoyo kepada Kejari Surabaya. Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan secara teknis itu kewenangan Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Surabaya. Bagaimana teknisnya untuk melakukan eksekusi dan apa kendala di lapangan, yang mengetahui adalah tim eksekutor Kejari Surabaya, ujar Richard dikonfirmasi terpisah, kemarin. Mengenai adanya informasi DPO bisa ke luar negeri, Richard belum mau menanggapinya. Ia menyerahkan hal itu ke tim eksekutor. Saat mencoba menkonfirmasi pihak kelurahan, Lurah Panjang Jiwo menyebut jika dirinya belum mengetahui nama Cokro Wijoyo. Pihaknya butuh waktu untuk mencari tahu apakah Cokro Wijoyo pernah mendatangi kelurahan untuk merubah data identitas. "Kami belum cek mas, mohon waktu ya. Kalau untuk nama itu (Cokro Wijoyo) belum pernah dengar sih kita, nanti kami cek dulu," ujar Lurah Panjang Jiwo M. Syahrir, Kamis (8/3) siang. Untuk diketahui, Cokro Wijoyo memiliki rumah di kompleks Perumahan Prapen Indah Blok H-1 Surabaya. Sementara itu, hal sama juga diutarakan Koko, Ketua RW setempat. Menurut Koko ia juga sama sekali tidak tahu jika ada warganya bernama Cokro Wijoyo. "Warga kami kan banyak yang tidak aktif, jadi kami butuh waktu buat ngecek itu. Kalau soal permohonan perubahan identitas, saya kira belum ada ya,coba saya cek dulu," kata Kukuh saat dihubungi Syahrir melalui telepon seluler. Tawaran Polda Pejabat Sementara (PJ) Kabid Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno angkat bicara mengenai Cokro Wijoyo yang disebut-sebut bersembunyi di Taiwan. Ia menegaskan pihaknya siap membantu Kejaksaan untuk menemukan Cokro. "Kita akan membantu jika diminta," tegasnya. Nanti jika diperlukan, lanjut Hengky, pihaknya akan berkoordinasi dengan interpol untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan bekerja sama dengan Interpol, nantinya akan diterbitkan Red Notice ke sejumlah negara. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengaku hingga kini pihaknya belum menerima permintaan dari Kejaksaan untuk membantu melakukan perburuan terhadap Cokro Wijoyo. "Belum mas, kalau memang ada perminataan, kepolisian siap membackup kejaksaan, pasti kami bantu penangkapannya," kata Sudamiran yang saat kasus Cokro terungkap menjabat Wakasatrekrim. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU