Home / Kriminal : Berstatus Buron 6 Tahun, Cokro Wijoyo Disebut-sebu

Cokro Diduga Disembunyikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Mar 2018 22:23 WIB

Cokro Diduga Disembunyikan

SURABAYA PAGI, Surabaya Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak dengan belum tertangkapnya buron enam tahun, Cokro Wijoyo. Pria keturunan yang divonis sebagai bandar judi Sky Club Apartemen Twin Tower di jalan Kalisari I/1 Surabaya itu, seakan hilang tanpa jejak. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku tidak mengetahui keberadaan Cokro Wijoyo. Sedang Imigrasi Surabaya menutup rapat-rapat informasi mengenai pria berambut kotak mirip potongan militer itu. Anehnya lagi, Cokro masih bisa mengurus perkaranya di Mahkamah Agung (MA), bahkan dapat mengendalikan bisnisnya Hotel Twin. Padahal dia masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Hotel Twin sendiri dulunya Apartemen Twin Tower yang lokasinya tak jauh dari Hi Tech Mall. Lantas, benarkah Cokro sengaja disembunyikan untuk menghindari eksekusi hukuman 3 tahun penjara? -------------- Kejanggalan muncul tak hanya karena Kejaksaan Negeri Surabaya tak mampu mengendus keberadaan Cokro Wijoyo, bahkan hingga enam tahun lamanya. Hal mencurigakan lainnya, menyusul putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Cokro yang sudah keluar pada 20 Februari 2014 silam. Padahal, Cokro ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 23 Juni 2012. Patut diduga pihak keluarga atau pengacara yang membantu mengurus PK mengetahui keberadaan Cokro. Mengingat sebelum penunjukan pengacara, ada surat kuasa yang harus ditandatangani Cokro. Namun siapa pengacara Cokro yang mengurus PK di Mahkaman Agung (MA), belum ada informasi yang valid. Semula, Surabaya Pagi sempat mendapat informasi jika pengacara Cokro itu advokat M. Sholeh. Namun dengan tegas, Sholeh membantahnya. Pria yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan dirinya tak pernah menjadi kuasa hukum dari Cokro Wijoyo. Ia juga mengatakan tidak pernah memiliki klien seorang bandar judi. "Siapa itu (Cokro Wijoyo) Mas? Mana pernah saya punya klien bandar judi itu. Nggak ada itu. Nggak pernah. Soal Twin Towers itu pun saya nggak pernah," tegas pengacara yang juga aktivis '98 itu saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin (4/3/2018). Meski mengurus PK, Cokro tetap sial. Pasalnya, MA malah menolak PK dia. Sedang hakim agung yang menangani perkara Cokro adalah Timur Manurung, SH, MH (ketua), Prof. Dr. T. Gayun Lumbuun, SH, MH (anggota) dan Dr. Drs. H. Dudu D. Mahmudin, SH, M.Hum. Ini berarti kasus Cokro sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht. Cokro Wijoyo didakwa sebagai bandar judi beromzet miliaran rupiah. Dalam kasusnya ini, dia menyelubungi bisnis judinya dengan kedok adu ketangkasan bola. Saat penggerebekan 6 Juni 2010 silam oleh Polwiltabes (sekarang Polrestabes) Surabaya, judi yang dibandarinya digelar di arena judi Sky Club, yang berada di lantai 19 Apartemen Twin Tower Jl Kalisari No 1 Surabaya. Apartemen itu sekarang menjadi Hotel Twin. Cokro Wijoyo sempat dibebaskan majelis hakim PN Surabaya, 7 September 2010. Setahun kemudian, 20 April 2011, vonis bebas tersebut dimentahkan MA. Kasasi jaksa dikabulkan dan Cokro diputus penjara tiga tahun. Sayang, saat hendak dieksekusi oleh jaksa, Cokro menghilang. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Cokro Wijoyo sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Juni 2012. Diduga Masih di Surabaya Untuk memastikan keberadaan Cokro Wijoyo, Surabaya Pagi kembali mendatangi Twin Hotel Surabaya di jalan Kalisari I/1 Surabaya, Senin (4/3/2018). Awalnya Surabaya Pagi hendak menemui manajemen hotel yang dikelola oleh Cokro di saat masih menjadi Apartemen Twin Tower. Namun, Novianto selaku manajer hotel sedang tidak ada di tempat. Lantaran tak dapat menemui Novianto, Surabaya Pagi mencoba menggali informasi melalui beberapa orang karyawan yang bekerja di hotel tersebut. Salah seorang karyawan menyebut, Cokro Wijoyo tak pernah menampakkan batang hidungnya di hotel itu. "Iya pak Cokro sudah lama tidak disini. Yang pegang ya pak Novianto itu," singkat karyawan tersebut. Tak puas mendengar jawaban singkat karyawan tersebut, Surabaya Pagi mencoba mendatangi karyawan lainnya. Dari karyawan yang tak mau namanya disebut itu mengatakan Cokro Wijoyo mengendalikan bisnis hotelnya melalui anaknya, Hendrik dan manajernya, Novianto. "Pak Cokro memang sudah lama tidak disini. Saya juga tidak pernah tau dia kesini. Sudah dua tahun kerja di Twin, tapi belum pernah ketemu. Tetapi saya dengar memang masih di Surabaya, biasa kalau sama pak Novianto di luar ketemunya. Kalau ke sini (Twin Hotel) memang tidak pernah mas," cerita karyawan tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, Surabaya Pagi mendatangi lagi rumah Cokro Wijoyo dan Hendrik, anak semata wayangnya di Perumahan Prapen Indah H-1 Surabaya. Di situ Surabaya Pagi kembali ditemui Dias, asisten rumah tangga rumah tersebut. "Pak Hendrik luar kota mas, tidak ada siapa-siapa di sini," ucap wanita itu kepada Surabaya Pagi, kemarin. Sebelumnya, selain karyawan Twin Hotel, pihak sekuriti perumahan juga dengan yakin mengatakan Cokro Wijaya masih berada di rumah tersebut. Bahkan, sekuriti itu juga tahu persis jika Cokro Wijoyo sering berangkat ke kantornya pada pagi hari. "Masih disini kok mas,sama pak Hendrik, itu anaknya. Kalau pagi juga berangkat ngantor," kata sekuriti perumahan itu. Ada Kejanggalan Meski ditemukan adanya kejanggalan, Kejaksaan tak kunjung bertindak cepat. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. No comment, katanya. Sedang Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Satgas Kejaksaan Agung untuk melakukan perburuan terhadap Cokro. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menemukan keberadaan Cokro. Kami sangat berharap peran serta dari masyarakat. Kalau mengetahui di mana yang bersangkutan bisa langsung melakukan tindakan (penangkapan, red), cetus dia Aparat Kecolongan Menanggapi hal itu, pengacara senior Sudiman Sidabukke melihat ada yang janggal. "Itu semua mulainya sejak kasus Tommy Soeharto. Yang buron juga tapi bisa mengajukan. Sehingga ada perubahan dan wajib untuk dilakukan langsung dengan didampingi kuasa hukum," kata Sudiman. Kondisi demikian, menjadikan i beranggapan bahwa ada beberapa pihak yang kecolongan. "Pertama yang jelas panitera pendaftarnya itu (kecolongan) kok bisa tanpa diajukan langsung bisa lolos. Lalu kemudian hakimnya ini juga kecolongan. Kan memang harusnya langsung. Tapi ya kecolongan ini dalam artian tanda kutip ya. Ada berbagai kemungkinan yang terjadi dari kecolongan itu," jelasnya. Informasi bahwa Cokro berada di Amerika Serikat pun menurut pria yang juga pakar hukum pidana Universitas Surabaya(Ubaya) itu memiliki keanehan tersendiri. Terlebih lagi terkait pencekalan terhadap Cokro yang sudah dilakukan. "Harusnya kalau sudah dicekal itu nggak bisa lolos untuk ke luar negeri. Ada sesuatu itu di situ. Beda lagi kalau sebelum surat cekal diterbitkan dia dikasih tahu. Bisa lolos kalau begitu ceritanya," kata Sudiman lebih lanjut. Untuk itu, ia mengimbau agar pihak Kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. "Apalagi sudah 6 tahun. Kalau buron kan ya harus ditangkap," tegasnya. "Tapi, hemat saya, ini yang perlu difokuskan adalah penyelidikan atas kejanggalan sebelumnya. Kalau memang ada oknum pengadilan, kejaksaan atau Imigrasi yang terlibat itu sangat wajib untuk ditindak. Perlu diusut itu," pungkas Sudiman. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU