Colek Payudara, Awalnya Khilaf, Akhirnya Keterusan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 21:22 WIB

Colek Payudara, Awalnya Khilaf, Akhirnya Keterusan

i

Kapolres Lamongan AKBP Harun menginterogasi aksi yang dilakukan pelaku.

 

Pemilik Distro di Lamongan, "Cabuli" 16 Modelnya

Baca Juga: PPP Lamongan Mulai Bidik Calon Lain yang Mampu Bawa Angin Perubahan

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbekal bisnis pakaian yang dituntut gonta ganti menggunakan jasa model, M Satrya Nur Rochman (26) pemilik Distro di Paciran dan Sukodadi ini, berhasil memperdayai belasan wanita diduga "dicabuli" dengan dalih akan dijadikan model untuk kaos dan pakaian yang dijual. Aksi perjaka ini baru diketahui setelah dua korban dari belasan korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak bulan Januari 2020 lalu.

Modus yang dilakukan oleh pelaku seperti yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Harun, dalam Jumpa Persnya Rabu, (14/10/2020), tersangka merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di Distro tempat usahanya.

Karuan saja, tawaran tersangka ini cukup menarik bagi belasan wanita untuk bisa bergabung menjadi model di Distro miliknya. Akhirnya suatu ketika Satrya mendatangkan para korbannya ke distro W-Rock Store di Tunggul Kecamatan Paciran Lamongan.

"Rata - rata sebanyak 16 korban umur belasan tahun itu tidak keberatan dan senang menyambut tawaran tersangka. Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka. Tidak ada training khusus pada para korbannya," terang Kapolres.

 

Tak Curiga

Begitu korban datang dan langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro. Korban pemuda asal jalan Kartini Kecamatan Sukodadi ini tidak satupun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.

Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk. Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti. "Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban,"ujarnya.

Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban 'nakal' mengarah ke bagian sensitif korban (maaf, payudara, red). Dua korban, PN (17) dan AN (19) diantara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.

Baca Juga: Songsong Pilbup, PKB Lamongan Segera Membentuk Desk Pilkada

Namun ada yang sampai kebablasan. "Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.

 

Terkuak di Medsos

Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu bulan Januari hingga bulan September tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya. Namun dua di antara korban 'bernyanyi' di dunia maya, Twitter.

Bermula dari nyanyian dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian mengaku, jika mereka juga diberlakukan serupa oleh tersangka, Satrya.

 

Memaksa Korban 

Baca Juga: Horeee.. Siltap Pamong Desa di Lamongan Akhirnya Dicairkan Meski Hanya 1 Bulan

Pengakuan korban diluar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang. Tapi tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.

Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun. Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya, J1. Kartini nomor 19 Desa Kecamatan Sukodadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah Stiker bertuliskan W. Rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju warna Hitam yang digunakan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.jir

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU