Covid-19 Harus Dikelola Secara Luar Biasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Jan 2021 21:27 WIB

Covid-19 Harus Dikelola Secara Luar Biasa

i

Kondisi pemeriksaan cek point di perbatasan Sidoarjo dan Surabaya, bulan April-Mei 2020 lalu saat dilakukan PSBB jilid II. Sp/Patrick

 

Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali

Baca Juga: Rabu Pon Bagi Jokowi dan Orang Muslim

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintahan Jokowi super serius tangani Covid-19. Selain menggratiskan vaksin untuk tenaga kesehatan dan seluruh rakyat Indonesia.

Rencananya pemerintah juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jawa-Bali (PSBB Jawa Bali). PSBB di wilayah ini harus dilakukan. Prinsip ini, karena kebijakan ini berpotensi  kepada turunnya perekonomian nasional.

"Pasti ada dampaknya terhadap perekonomian. Namun kalau itu tidak dilakukan dan malah getting worse, perekonomian juga akan buruk. Jadi pilihannya tidak banyak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, (6/1/2021).

 

Dikelola Secara Luar Biasa

Dampak PSBB terhadap perekonomian sudah pernah dirasakan pada tahun 2020. Pada Maret hingga Mei 2020, misalnya, Sri Mulyani mengatakan penerapan pembatasan ketat membuat ekonomi nasional turun. Begitu pula dengan pembatasan di DKI Jakarta pada September 2020 yang menyebabkan konsumsi melambat.

"Jadi pasti (berdampak ke ekonomi). Kita tahu bahwa Covid-19 ini harus dikelola secara luar biasa, sehingga istilah gas dan rem itu menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani.

Dalam situasi saat ini, Sri Mulyani menyatakan pilihan terbaik adalah masyarakat secepat mungkin melakukan disiplin, misalnya dengan melakukan kegiatan di rumah saja, bekerja dari rumah, dan membeli makanan untuk dimakan di rumah alias tidak makan di restoran.

Di samping itu, Menkeu meminta masyarakat juga tetap menjaga jarak dalam berkegiatan, mengenakan masker, dan rutin mencuci tangan. Ia mengatakan sikap itu akan sangat membantu penanganan pandemi.

 

Masyarakat Diajak Tidak Lelah

"Jadi, jangan sampai dampak ekonominya menjadi terlalu dalam waktu kita melakukan pengereman. Kami berharap masyarakat betul-betul membantu. Ayo sama-sama terapkan disiplin," ujarnya.

Baca Juga: Kinerja Pemprov Jatim 2023 capai 97,77 Persen

Ia menyadari situasi ini sudah berjalan lebih dari 10 bulan dan dapat mengakibatkan masyarakat lelah maupun terlena. Namun, Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk tidak lelah dan terlena, serta terus menjaga dan memperingatkan satu sama lain.

"Pilihannya agar Covid-19 terkendali dan dampaknya tidak terlalu dalam. Atau kalau ekonomi meningkat tidak menyebabkan Covid-19 menyebar dan tidak terkendali. Itu yang harus kita lakukan bersama," kata Sri Mulyani.

 

Pemprov Siap bila PSBB

Sementara, provinsi Jawa Timur ada dua daerah yang akan diberlakukan PSBB. Yakni kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang. Untuk itu Pemprov Jatim masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan Pemprov Jatim masih menunggu surat edaran tentang pembatasan aktivitas penduduk pada 11-25 Januari 2021.

“Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi kami tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat,” ujar Emil, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Soal kesiapan pelaksanaan, Emil menyatakan bahwa Pemprov Jatim sudah siap. Sebab, saat ini Pemprov juga sedang memperkuat pelaksanaan operasi yustisi. “Oh, kalau kesiapan iya. Cuman, kan, kami mesti pastikan persisnya yang dimaksud pembatasan WFH (work from home) 75 persen ini seperti apa di masing-masing sektor,” lanjut mantan Bupati Trenggalek ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Cairkan Gaji ke-13 Non ASN

Soal kebijakan baru dari pemerintah pusat ini, Emil mengatakan, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim tetap memantau meski sedang isolasi mandiri.

Pembahasan kebijakan pembatasan pergerakan selama kurun waktu tertentu ini juga sudah dibahas dalam rapat yang diikuti Gubernur Jatim dengan pemerintah pusat. “Ibu Gubernur terus mantau, kok. Tadi ada dibahas juga di rapat koordinasi tadi pagi dengan pemerintah pusat. Edaran resminya yang masih diproses di atas,” ujarnya.

 

Pemkot: Surabaya tak Perlu PSBB

Sedangkan, Pemkot Surabaya sendiri saat ini masih membahas terkait rencana PSBB se-Jawa Bali yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya menjelaskan, saat ini masih digelar pembahasan mengenai hal tersebut, bersama seluruh elemen Satgas Covid-19 Surabaya. “Ini kita sedang membahas secara detail bareng Satgas Covid-19 di Surabaya,” kata Irvan, semalam.

Sementara itu, Febriadhitya Prajatara Humas Pemkot Surabaya mengatakan, setelah pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu pengendalian Covid-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.

Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat kata Febri, kemudian pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man, lalu belum dibukanya sekolah, hingga penerapan work from home dan lainnya.

“Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan. Namun, kita tidak berputus asa, tidak patah semangat, sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke Kasda (kas daerah),” katanya. erk/alq/arf/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU