Covid-19 Sudah Tingkat Darurat, Tunda Pilkada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Sep 2020 21:09 WIB

Covid-19 Sudah Tingkat Darurat, Tunda Pilkada

i

Pasangan Eri Cahyadi - Armudji saat mendaftar dalam pilwali Surabaya beberapa waktu lalu

 

Permintaan Ketua Umum PBNU, kepada KPU RI, Pemerintah dan DPR -RI. Beberapa Akademisi di Surabaya pun juga Pro-Kontra tentang Penundaan Pilkada 9 Desember

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor dan 305 WNI

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai krisis kesehatan karena penularan Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat. Dengan kondisi semacam ini, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj meminta pemerintah dan KPU serta DPR-RI untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 hingga berakhirnya proses tanggap darurat virus corona (Covid-19).

"Meminta agar KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020," pinta Said dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2020). Said Aqil berpendapat, melindungi kelangsungan hidup manusia dengan protokol kesehatan sangat penting dilakukan.

 

Relokasi Anggaran Pilkada

Menurut Said, pelaksanaan Pilkada identik sebagai sarana untuk memobilisasi dan melakukan konsentrasi banyak orang oleh kandidat. Sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, karena massa yang terkonsentrasi akan banyak dalam tiap tahapannya.

Melihat persoalan itu, Said berharap agar anggaran Pilkada bisa direalokasi untuk penanganan wabah corona bagi masyarakat. "Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial," kata Said.

Selain itu, Said mengingatkan salah satu hasil rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Cirebon. Rekomendasi itu, kata dia, perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang dinilai banyak menimbulkan banyak mudarat ketimbang manfaatnya bagi masyarakat. "Berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said.

 

Jangan Ditunda

Sementara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Pilkada Serentak 2020 harus tetap diselenggarakan tahun ini. Penundaan justru akan menciptakan ketidakpastian politik.

Hasto menjelaskan alasan partainya menolak usulan penundaan Pilkada. Kata dia, Bila ditunda, maka daerah akan dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

"Kepala daerah harus diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. Sementara di dalam masa kritis, tidak boleh ada jabatan-jabatan politik yang diisi Plt," kata Hasto dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).

Rata-rata kepala daerah di 270 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 masa jabatannya akan habis pada bulan Februari 2021 mendatang.

 

Beresiko Banyak Hal

Sementara Surokim Abdussalam,  peneliti senior Surabaya Survey Center atau SCC dan Dekan Fisib Universitas Trunojoyo Madura menyoroti Pilkada ditunda akan berisiko dengan banyak hal. Menurutnya, tanggal 9 Desember merupakan jalan tengah untuk mengkompromikan antara pemilu politik dan kesehatan.

"Jadi sebenarnya kalau ingin menunda malah timbul resiko banyak, pertama pastikan penanggung jawab atau PLT yang akan mengisi kepala daerah sementara kan PLT tidak punya kewenangan yang full, jadi penanganan Covid pasti akan tidak bisa powerfull," ungkap Surokim, kepada Surabaya Pagi, Minggu (20/9/2020).

Bila terjadi penundaan kembali, masa jabatan saat ini dan diselanggarakan 9 Desember hanya 3 tahun lebih dikit. "Kalau ditunda tahun depan brarti konteks nya berapa tahun dalam masa jabatannya juga tidak realistis. Lalu apakah ada jaminan bahwa 2021 apakah vaksin sudah ditemukan atau mungkin pandemi Covid bisa berakhir kan tidak juga," terangnya.

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

Lanjutannya, kondisi yang serba tidak pasti, maka jalan tengah untuk pemilu adalah dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Tindak Tegas Prokes

Sementara, semua tahapan juga sudah dilaksanakan masing-masing Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, khususnya di Kota Surabaya, yang bertepatan pada pemilu khusus dimasa pandemi semestinya di tegakkan pada protokol kesehatan.

Surokim kemudian memberikan contoh pada saat pendaftaran yang terjadi kerumunan dan beramai-ramai. Menurutnya hal tersebut bukan karna aturannya yang tidak tegas dan jelas. "Problemnya ada di penegakannya dan hukumnya. Berani tidak bawaslu kemudian memberikan sanksi?," tanyanya.

"Realistis saja, bahwa Indonesia ini sangat beragam, derajat untuk Covid itu juga ada yang hitam pekat ada yang lainnya. Jadi memang tidak mudah untuk mengambil kebijakan, jalan terbaik dengan menyelenggarakan pemilu dengan sistem protokol kesehatan yang tepat. Kecuali bila vaksin sudah ditemukan atau ada kepastian Corona sudah selesai. Kalau ada kepastian seperti itu maka opsi menunda itu masuk akal," imbuhnya.

Surokim kemudian menegaskan bila jalan tengahnya berada pada regulasi KPU dan Bawaslu terkait teknis-teknis pelaksanaan. "Jalan tengahnya KPU dan Bawaslu memperkuat regulasi-regulasi fungsionalnya, apakah itu petunjuk teknis, pelaksana, atau surat edaran maka itu di perkuat. Agar semua tahapan betul-betul patuh pada protokol kesehatan," tegasnya.

 

Lebih Baik Ditunda

Sedangkan, Ali Shahab, pengamat politik dari FISIP Unair, melihat dengan makin tingginya curva positif Covid-19 di Indonesia, alangkah baiknya pilkada ditunda. "Kalau menurut saya, sebaiknya ditunda sampai tahun depan sampai vaksin beredar. Karena kita sampai sekarang belum bisa menurunkan kurva positif Covid-19," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Minggu (21/9/2020).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Menurutnya, KPU sejauh ini belum bisa melakukan langkah pasti untuk menindak tegas bagi setiap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan Pilkada karena memang tidak ada perubahan yang terjadi di Undang-Undang Pilkada

"KPU tidak bisa apa-apa karena Undang-Undang Pilkada tidak berubah. Sehingga KPU sebagai pelaksana tetap sesuai dengan Undang-Undang. PKPU nomor 10 tahun 2020 juga belum tegas. Namun KPU juga tidak berani membuat PKPU yang menyimpang dari Undang-Undang yang ada," jelasnya. "Seharusnya Eksekutif dan Legislatif harus bijak, ini bencana, siapa yang mau terjadi seperti ini. Jadi kemanusiaan harus lebih utama daripada politik semata-mata," imbuhnya.

Ali juga mengungkapkan jika tidak masalah seandainya Pilkada ditunda dan akhirnya diharuskan adanya Pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah. Setidaknya hingga adanya program vaksin Covid-19 dari pemerintah.

"Kalau Kemendagri bilang Plt terbatas kewenangaannya dan harus pilkada, ya namanya kondisi darurat ya gimana lagi? Ini ibaratnya, kalau belum terjadi belum percaya. Kebijakan itu selain harus menyelesaikan masalah juga harus bisa memprediksi masalah. Plt pun tidak masalah, paling lama satu tahun. Setidaknya sampai program vaksin jalan dulu. Dan terbukti juga kan banyak calon dan pelaksana yang terpapar Covid-19," ungkapnya.

Pendapat mengenai penundaan Pilkada dari salah satu staf pengajar ilmu politik Unair ini juga didasari pada tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam mematuhi protokol kesehatan yang masih dirasa kurang.

 

Buat Aturan Pemilu era Covid-19

"Kontestasi dalam politik untuk suksesi kepemimpinan boleh-boleh saja. Tapi dalam kondisi Covid-19 dan kurva positifnya belum turun maka alangkah bijaknya ditunda dulu. Boleh kita tiru Pemilu di Korea Selatan dan Singapura yang sukses, tapi kita juga lihat kedisiplinan dalam memakai masker masyarakat kita masih kurang. Dan di Amerika Serikat ada alternatif model penyampaian hak politik melalui pos," kata Ali.

Ali berharap pemerintah segera memberikan solusi dan keputusan mengenai jalannya Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Jika memang benar-benar tidak bisa ditunda, maka pemerintah harus membuat aturan yang tegas.

"Kalau Pilkada benar-benar tidak bisa ditunda karena tahapan sudah jalan maka aturan harus dibuat tegas, kampanye tidak boleh tatap muka termasuk pertemuan terbatas kecuali dibawah 50 orang. Semua harus melalui digital atau daring," pungkasnya. jk/erk/adt/byt/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU