Curi 25 Motor, Pasutri Ditangkap Saat Kepergok Curi Sepeda Gunung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Sep 2020 19:33 WIB

Curi 25 Motor, Pasutri Ditangkap Saat Kepergok Curi Sepeda Gunung

i

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menanyai tersangka pencurian motor. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Jagad Lamongan digegerkan dengan pasangan suami istri yang telah mencuri 25 sepeda motor selama dua tahun belakangan ini. Lucunya, aksi pelaku terhenti setelah ketahuan mencuri sepeda gunung, dan sekarang ini pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun dalam pers release, Selasa (8/9/2020) menyebutkan, tersangka  pasangan suami istri AH (43) dan NA (40) warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong,  Lamongan ini ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya adanya laporan dari masyarakat atas kehilangan sepeda motor dan sepeda gunung.

Baca Juga: Songsong Pilbup, PKB Lamongan Segera Membentuk Desk Pilkada

Tersangka ini kata Kapolres, sudah beroperasi selama kurun dua tahun ini mulai tahun 2019-2020, dan ia berhasil menggasak 25 unit sepeda motor berbagai merk. "Pelaku dan motor hasil curian sudah kami amankan di Mapolres," kata Harun dalam keterangan nya dihadapan awak media

Selama melakukan aksi pencurian kata Harun, keduanya tidak menemui kesulitan karena motor yang jadi sasarannya adalah motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. "Dua tersangka ini, suami istri (Pasutri, red) dengan 4 orang anak," kata Harun.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan berangkat berdua berboncengan untuk mencari sasaran. Mereka tidak akan pernah mencuri motor yang dalam keadaan terkunci.

Namun motor yang dijadikan sasaran adalah, motor yang diparkir pemiliknya dan pada posisi kunci kontak menempel. Keduanya memasang matanya untuk mencari pemilik motor yang lengah dan kunci tak dicabut.

Begitu yakin barang yang jadi sasarannya aman, AH dan NA yang berangkat berdua berboncengan turun dari atas sepeda motornya.

AH, suami NA yang bertugas mengeksekusi, sementara NA tetap di atas motor. "Kalau berhasil ya dia ( AH suaminya, red) yang membawa menjadi joki, " kata NA. 

Sementara NA juga langsung menggeber sepeda motor yang dikendarainya membuntuti suaminya menuju perjalanan pulang ke rumah. Tiba di rumah, tersangka mengganti plat nopol dan melepas beberapa bagian tambahan yang dipasang korban untuk menghilangkan jejak motor curiannya tersebut. AH dan NA belum melepas motor haram itu ke pasaran gelap. Namun ia menunggu ada pembeli yang langsung kepadanya.

Ternyata, AH sudah banyak dikenal jual motor dengan harga murah, antara Rp 2, 5 juta hingga Rp 3 juta tanpa dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB. "Saya menjual kalau ada yang pesan. Mereka (Pembeli, red) sudah sama - sama ngerti," katanya.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Malang melintangnya AH dan NA menyasar motor warga sekitar Brondong, Blimbing dan Paciran ini lancar hingga hampir 2 tahun dan berhasil menggasak 25 unit sepeda motor. Alasan klasik menjadi alasan keduanya sampai harus mencuri motor, yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Padahal, keduanya bekerja setiap hari, AH sebagai sopir truk dan NA sebagai pekerja di perusahan rokok. "Uangnya ya untuk bayar hutang, kebutuhan keluarga," kata NA. Nahas, ulah keduanya terhenti, hanya berawal saat AH mencuri sepeda gunung milik Anshori pada hari menjelang subuh.

Aksi AH dipergoki Anshori ketika AH sedang menuntut sepeda gunung dari rumah korban dan AH diteriaki korban. " Maling..., maling..., maling, " teriak Anshori.

Karuan saja, teriakan korban didengar tetangga dan warga bergegas keluar rumah lalu menangkap basah AH.

Oleh warga, AH diserahkan ke Polsek Brondong.

Baca Juga: Horeee.. Siltap Pamong Desa di Lamongan Akhirnya Dicairkan Meski Hanya 1 Bulan

Saat diperiksa, terungkap, ternyata AH tidak sekali itu saja mencuri. Diluar dugaan penyidik, AH kompak, setiap beraksi ia selalu bersama NA, istrinya. "Itu, sementara sudah mengakui sebanyak 25 sepeda motor yang mereka curi sejak 2019 hingga 2020, " kata Harun.

Polisi cukup mudah mengamankan semua motor hasil curian AH dan NA. Lantaran, motor - motor dijual hanya sekitar Brondong, Blimbing, Paciran dan Solokuro.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e jo pasal 55 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan." Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " ungkap Harun.

Harun menambahkan, perkara AH dan NA masih terus dikembangkan, barangkali ada kemungkinan masih ada TKP lainnya. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU