Cybercrime Tetapkan Tersangka Pengunggah Video Hoaks Pengepungan Asrama Pap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Sep 2019 20:44 WIB

Cybercrime Tetapkan Tersangka Pengunggah Video Hoaks Pengepungan Asrama Pap

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kembali tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka Kasus asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan menyeret tersangka baru, Andria Adiansyah,25. Pemuda asal Kebumen, Jawa Tengah ini diringkus Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul unggahan video hoaks tentang pengepungan asrama. Pada video tersebut, Andria mengunggah foto-foto lama tentang asrama mahasiswa Jalan Kalasan. Foto tersebut dibuat kolase dan diunggah dalam youtube. Tak hanya itu, dia juga melengkapi unggahan tersebut dengan deskripsi dan narasi tentang pengepungan asrama. "Foto-foto itu diambil pada bulan Juli tahun 2016. Namun, oleh pelaku gambar itu diunggah ulang pada 16 Agustus 2019. Unggahan ini juga dilengkapi deskripsi tentang aksi massa di Jalan Kalasan tanggal 16 Agustus, sehingga seolah-olah gambar tersebut baru," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (5/9/2019). Untuk menarik perhatian, video kolase tersebut diberi judul provokatif, Tolak bendera Merah Putih, asrama Jalan Kalasan digeruduk warga. "Untuk kasus ini kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga sudah sita bukti video, sehingga kami tetapkan tersangka. Dia juga kami tahan," katanya. Arman menjelaskan, tersangka Andria berdiri sendiri. Tidak terkait dengan tersanga sebelumnya, yakni Samsul Arifin SA; Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). "Pelaku ini youtuber dan tidak punya kaitan dengan tersangka sebelumnya," katanya. Atas kasus ini Andria dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU