Dagangan Sepi, Penjual Sate Nyambi Begal Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 22:11 WIB

Dagangan Sepi, Penjual Sate Nyambi Begal Motor

i

Kedua tersangka begal motor dihadirkan saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya. SP/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdalih sepi dampak virus Covid-19, dua penjual Sate di Surabaya nekat menjadi begal motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua penjual Sate tersebut berinisial PM warga Jalan Dukuh Setro Tambaksari Surabaya dan ABP warga Jalan Bulak Rukem Timur Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

ABP sebagai penjual sate yang sepi pembeli mengajak PM melakukan pencurian. Dalam pengakuannya, ABP mengatakan sudah lima kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

Rata-rata area yang disasar adalah minimarket dan toko-toko yang memiliki pengamanan lemah.

ABP sendiri merupakan residivis atas kasus pencurian helm. Ia pada tahun lalu ditangkap dan dipidana selama 4 bulan penjara.

"Tahun lalu ditangkap terkait pencurian helm. Terus keluar dan sudah lima kali melakukan (pencurian motor). Saya belajar melakukan pencurian saat di penjara," kata ABP, penjual sate yang ternyata juga seorang residivis, di depan wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).

 

Terekam CCTV

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Selama melakukan pencurian, aksi kedua curanmor ternyata terekam CCTV di minimarket dan kedua wajah mereka terlihat jelas. Video nya pun sempat viral di media sosial belakangan ini.

Menindaklanjuti hal itu dan laporan dari beberapa korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Namun, saat ditangkap keduanya sempat melakukan perlawanan. "Pada tanggal 19 Agustus kami menangkap kedua pelaku di daerah Bulak Banteng. Saat penangkapan dilakukan mereka melawan dan terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur menembak kedua pelaku di bagian kaki," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Wahyudin Latief.

Wahyu mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka melakukan aksinya antara lain di Tambaksari, Keputih, Bulak Rukem, Rungkut Industri dan Dukuh Setro. "Modusnya mereka menggunakan kunci T, keduanya melakukan pemetaan terlebih dahulu kemudian mengambil motor korban. PM sebagai joki dan ABP sebagai eksekutif," jelasnya.

 

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Penadah di Sampang

Hasil dari pencurian motor yang didapatkan kedua pelaku, di jual ke penadah yang berada di Rabesen, Kabupaten Sampang, Madura. Polisi saat ini tengah menyelidiki siapa pemadam tersebut.

"BB motor hasil pencurian di buang di Madura seharga Rp2 juta. Sampai saat ini masih belum diketahui penadahnya tapi sudah ada petunjuk ke seseorang dan akan terus kami kembangkan," kata Wahyu.

Kini pelaku, pincang-pincang kakinya saat berjalan karena luka tembakan yang masih baru. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. jem/jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU