Daihatsu Terseret YKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 00:48 WIB

Daihatsu Terseret YKP

SURABAYA PAGI, Surabaya Persoalan tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) Perumahan Rungkut Asri Timur, Surabaya, yang diduga dijual pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke PT. MBB, semakin memanas. Setelah diadukan ke DPRD Kota Surabaya, kini warga sedang menyiapkan sejumlah dokumen untuk melaporkan lagi kasus itu ke Polda Jatim. Warga semakin geram lantaran tanah seluas 15.000 meter persegi itu yang seharusnya menjadi hak warga, kini sebagian sudah beralih pemilik. Bahkan akan segera dibangun dealer mobil Daihatsu. Selain pengurus YKP dan pengembang PT. MBB, kuat dugaan Lurah, Camat Rungkut hingga pejabat Pemkot Surabaya ikut terlibat. --------- Yudi Astuti (68), warga Rungkut Asri Timur XIII, menyesalkan penjualan tanah fasum tersebut yang diduga dilakukan oleh YKP selaku pengembang. Ia membeli rumah di Rungkut Asri Timur tersebut pada tahun 1990 silam, lantaran melihat gambar situasi yang dipasang oleh YKP. "Kita ini beli rumah sudah ada IMB-nya, dan melihat ada fasum yang sangat luas. Kalau tau tidak ada fasum, saya ndak akan beli rumah di sini. Lah kok sekarang tau-tau dijual ke pengembang lain (PT MBB, red0," kata Astuti ditemui di rumahnya, Rabu (15/1/2020). Di tempat sama, Suyanto, warga Rungkut Asri Timur XVII, mengatakan dirinya dan warga sempat melaporkan YKP yang menjual tanah fasum tersebut ke Polda Jatim pada 14 Oktober 2014 silam. Namun, laporan tersebut tak kunjung ditangani lantaran tanah tersebut belum beralih fungsi atau berbentuk bangunan. "Pernah kita laporkan pada tahun 2014 lalu. Tapi kata polisi, masih berupa tanah bisa dikatakan fasilitas umum, makanya tidak ada tindakan," kata Suyanto, Rabu (15/1/2020). Masih kata Suyanto, setelah warga mengetahui adanya aktivitas pembangunan dealer Daihatsu, warga semakin geram dan akan melaporkan YKP dan pihak lain yang diduga terlibat penjualan fasum ke Polda Jatim. Sebab, tanah fasum itu seharusnya menjadi hak warga. Setelah bermusyawarah dengan warga, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim. "Kami masih menunggu ketua pagguyupan kami, orangnya masih di Malang, ada urusan, mungkin minggu depan kita laporkan. Karena apa, kami ingin menuntut hak kami, tanah itu harus dikembalikan sebagaiamana mestinya, yakni tanah fasum. Kalau tidak ada fasum, kami tidak akan beli di perumahan ini," tandas Suyanto. Dikaveling-kaveling Dikatakan Suyanto, warga Rungkut Asri Timur, sudah memperjuangkan Fasum tersebut sejak tahun 2011 silam. Sejak itu pula, YKP tidak pernah menemui warga sekali pun untuk negosiasi. Menurut Suyatno, permintaan warga hanya ingin tanah fasum tersebut akan diajukan ke Pemkot Surabaya untuk Balai RW atau gedung serbaguna, ruang terbuka hijau untuk olahraga, anak-anak bermain dan lansia. "Perumahan sebesar ini tidak punya Balai RW mas. Kalau ada acara ya di jalan, kami harus menutup jalan. Lha untuk itu kami ingin tanah itu digunakan untuk Balai RW, atau gedung serba guna dan taman. Lha kok malah dijual dan dikavling-kavling. Itu sudah dibangun dealer mobil, ada yang bilang belum ada IMB-nya pembangunan itu," beber Suyatno. Dikonfirmasi terpisah, Tunjung Pramusinto selaku Regional Head Jawa Timur-Bali PT Astra Daihatsu Sales Operation, membenarkan adanya rencana relokasidealer Daihatsu di wilayah MERR Rungkut. Namun, ia tidak mengetahui tentang status tanah tersebut, apalagi sampai sengketa. "Kami hanya mengizinkan wilayah mana yang akan dibangun (dealer). Ya memang ada rencana relokasi di wilayah Rungkut. Cuman kami tidak mengetahui tanah apa itu, sengketa atau bukan kami tidak tahu. Yang mengurus dan membangun semua itu pihak dealernya, bukan Daihatsu mas," terang dia. Alih Fungsi Lahan Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP Darmantoko mengungkapkan,siteplan 62 (RW 10) itu sudah ada sekitar tahun 1989. Kemudian, warga ketika itu membeli unit rumah via YKP. Di sebelah barat kompleks Rungkut Kidul terdapat lahan kosong yang sejatinya adalah fasilitas umum (Fasum) seluas hampir 2 hektare. Dengan kata lain, fasum itu sudah semestinya menjadi milik warga. Dari hasil penelusuran warga, sambung Darmantoko, warga menemukan ada lahan fasum seluas 3.600 meter persegi yang rupanya dimanfaatkan oleh perusahaan Taxi Metro. Sementara sisanya, kurang lebih 15.000 hektare itu dijual oleh YKP ke PT MBB. Karena merasa dibohongi oleh YKP, sekitar tahun 2006 warga melapor ke polisi. "Ketua RW 10 waktu itu, Pak Suyanto Satumin, atas nama warga melaporkan hal itu ke Polda Jatim," urai Darmantoko kepadaSurabaya Pagi, Rabu (15/1). Darmantoko mengisahkan, pada mulanya alih fungsi lahan fasum ini sejatinya telah terendus warga sejak tahun 1997 silam. Ketika itu, dari 19 ribu meter persegi lahan fasum yang berada tepat di sisi timur Jl Merr IIC ini, sebanyak 3.600 meter persegi diantaranya tiba-tiba disewakan untuk pangkalan Taxi Metro. Kemudian pada tahun 2007 silam, warga mendapat data jika 15.000 meter persegi lahan fasum bahkan telah dijual ke salah satu perusahaan untuk dijadikan pertokoan. Puncak kekesalan warga terjadi pada bulan November 2012. Ketika itu, warga RW 10 yang biasanya memanfaatkan sebagian lahan fasum untuk tempat pembuangan sampah, tiba-tiba tidak bisa lagi menggunakannya lantaran sudah dipagar. Libatkan Lurah dan Camat Berdasarkan informasi dari warga, fasum seluas 15.000 m2 itu adalah aset/kekayaan YKP-KMS/Dewan Pengurus YKP-KMS. Kuat dugaan lurah dan camat Rungkut tahun 2004/2005 terlibat. Sebab site plan pembagian rumah YKP-KMS dibebaskan oleh Camat Rungkut waktu itu, Soebiantoro atas nama Wali Kota Moehadji Widjaja dan Wali Kota Poernomo Kasidi. "Hanya saja, laporan itu mandeg lantaran polisi menganggap lahan fasum itu tidak beralih fungsi," tuturnya. Menurut Darmantoko, jika tanah fasum itu dapat kembali menjadi milik warga, mereka bakal membangun sarana balai RW, gedung serba guna dan sport center. Sebelumnya, masih dari Darmantoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pada tahun 2009 telah meminta fasum Rungkut Kidul itu untuk dikembalikan ke Pemkot Surabaya sehingga dapt dimaksimalkan oleh Pengurus RW X Rungkut Kidul. "Akan tetapi hingga detik ini tanah fasum itu masih di tangan pewaris Sunarto Soemoprawiro, eks-Walikota Surabaya," ungkap Darmantoko. "Sekitar tahun 2000, fasum YKP-KMS itu digunakan untuk kantor dan pangkalan taksi. Kini fasum itu disewa-sewakan untuk jualan buah dan makanan- minuman," tambahnya. Oleh sebab itu, Darmantoko sebagai ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP meminta fasum YKP-KMS di RW 10 Rungkut Kidul supaya segera mendapat kepastian hukum. "Jangan digantung terus. Mohon wali kota dan DPRD supaya bisa menetapkan fasum tersebut untuk kepentingan warga Rw 10 Rungkut Kidul," Ia kembali menegaskan bahwa lahan yang diduga dijual pengurus YKP itu dulunya dibeli dengan dana APBD sehingga statusnya menjadi tanah negara. Jika dirupiahkan dengan kondisi saat ini, potensi kerugian negara bukan Rp 45 miliar, melainkan Rp 375 miliar. Sebelumnya, adanya dugaan penjualan oleh YKP terungkap dalamhearing Komisi A DPRD Kota Surabaya, bersama Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, serta Bappeko. Saya tadi melihat, di dalamsiteplan yang ada di Bappeko itu tulisannya adalah fasum fasos. Kok tiba-tiba nggak ada, ternyata dijual oleh pengurus YKP tahun 1995. Warga beli tahun 1991-1993 itu ada, dari 1993-1995 itu pelepasannya, kata Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya. Dengan adanya temuan ini, Toni mengatakan Komisi A akan meminta data keseluruhan YKP dari Pemkot Surabaya, terkait dengan luasan dan nilai aset yang dimiliki oleh YKP. Sehingga, DPRD Kota Surabaya bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Tugas kami ini mengawasi, kami minta diberikan datanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tandasnya.n jmi/rga

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU