Dalam Modus Penyelewengan Rehab Pasar, Kejari Jember Periksa Dua Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jul 2019 15:47 WIB

Dalam Modus Penyelewengan Rehab Pasar, Kejari Jember Periksa Dua Saksi

SURABAYAPAGI.com, Jember-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait kasus dugaan penyelewengan revitalisasi beberapa pasar di kabupaten Jember. Hari ini Kejari Jember kembali memeriksa 2 orang saksi yang berasal dari PNS dan non PNS. Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi mengatakan, saat ini dijadwalkan 6 orang saksi yang dipanggil tetapi yang baru saja diperiksa hanya 2 orang saja dengan inisal S dan PS. Dari hasil keterangan saksi didapatkan fakta baru yakni saksi yang diperiksa menguatkan keterangan sebelumnya yang mengindikasikan adanya pengesub pekerjaan dan peminjaman perusahaan untuk mendapatkan tender revitalisasi pasar. Kata Herdian, Senin 1 Juli 2019. Menurut Herdian, modus yang dapat didalami dari keterangan saksi yakni, perusahaan yang melakukan pengerjaan tersebut merupakan dari luar kota dan meminjam perusahaan di Jember dengan adanya fee yang diberikan sebagai konpensasi. Besaran konpensasi yang diberikan mencapai 8 persen dari nilai kontrak yang diberikan. Ujarnya. Herdian menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan pengerjaan revitalisasi pasar khususnya yang terjadi di pasar Manggisan Kecamatan Tanggul.(koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU