Dalam Sebulan UD SMN UU Untung Rp 150 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jul 2019 15:00 WIB

Dalam Sebulan UD SMN UU Untung Rp 150 Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Ternyata dalam melakukan bisnis ini, UD SMN bisa meraup 150 juta perbulan. " Dan jika setahun bisa Rp 5 Miliar,"kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat realeas di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Jatim, berhasil menggagalkan perdagangan daging impor yang tak memenuhi sanitasi pangan. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang berinisial SWR selaku pemilik UD SMN tempat penjualan daging impor yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia telah memperdagangkan daging yang tak memenuhi rekomendasi sejak 2014. Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, daging yang diperdagangkan berasal dari Australia. Dari pengawalan tersebut ditemukan sebanyak ribuan daging sapi dan kerbau impor. Kikil dan tiga kepala sapi lokal. "Daging ini ditemukan dari Australia, lalu kita lakukan penindakan bersama dinas peternakan. Barang buktinya yang kami dapatkan 5 ribuan daging sapi impor, 740 daging kerbau impor, 1.000 kikil, 3 kepala sapi lokal,"sebut Arman, Kamis (4/7/2019). Arman melanjutkan, kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2019. SWR mendapat omzet sebesar Rp 150 juta perbulan. Setiap bulannya ia mendapat keuntungan Rp 50 juta. Dalam setahun bisa Rp 5 Miliar. "Pelaku ini sudah menjalankan usahanya yang tak memenuhi rekom dari Dinas Pertanakan selama 5 tahun. Ini dijual ke masyarakat di Jatim. masuk pasar lokal,"lanjutnya. Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari, mengatakan bahwa SWR memperdagangkan dagingnya tidak melalui rekomendasi dengan tidak memiliki nomor kontrol Veteriner (NKV). "Jadi, ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu, ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada dicold storage-nya, dipengolahannya. Dan kalau disini kami mengaudit di cold storage-nya," ungkapnya. Menurut Juliani, daging impor harus mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner. Ditegaskan Juliani, NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor. "Semua jenis unit usaha dan produk asal hewan itu harus memiliki nomor kontrol venteriner. Intinya, untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar untuk higenisanitasi," lanjutnya. Atas perbuatan yang dilakukan oleh SWR dugaan oelanggarannya yakni Pasal 135 juncto pasal 71 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan. "Maksimal penjara 2 tahun dan denda 4 Miliar. Tidak ditahan karena ancamannya dibawah 5 tahun. Saat ini tempat penyimpanan kita segel police line," tutup Arman.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU