Dalam Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sampang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jun 2020 22:17 WIB

Dalam Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sampang

i

Empat tersangka pengedar anrkoba saat gelar rilis di Polres Sampang.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Prestasi Polres Sampang dalam memberantas narkotika terbilang cukup membanggakan. Pasalnya, dalam kurun waktu sepekan, Polres Sampang berhasil meringkus empat pelaku dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika.

Adapun jumlah narkotika yang diamankan polisi dari para pelaku bervariatif, bahkan ada yang mencapai ratusan gram.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Para pelaku yang diamankan yakni, M Sehid (35) warga Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Sampang.

M Sehid merupakan pengguna yang diamankan di rumahnya pada 25 Juni 2020 dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Kemudian, Nasihun Amin warga Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan, Sampang.

Pemuda berusia 23 tahun ini merupakan pengedar yang berhasil diamankan polisi di rumahnya pada 19 Juni 2020. Dari mengamankan tersangka Nasihun Amin, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram dan uang hasil penjualan senilai Rp 200.000

Terakhir, Abdul Akhya (25) dan Moh Naji (28), keduanya warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo Suwarno mengatakan, bahwa kepemilikan narkotika jenis sabu dari pelaku Abdul Akhya dan Moh Naji lumayan besar, yakni seberat 302,83 gram.

Barang haram ratusan gram tersebut dibagi menjadi 4 buah yang terbungkus plastic klip bening dan masing-masing bungkus memiliki berat  100,77 gram; 100,48 gram; 70,68 gram; 30,90 gram.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

“Barang bukti itu kami temukan saat melakukan penggeledahan di dalam tas kecil yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya, Sabtu (27/6).

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan dipinggir jalan Raya Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang pada 19 Juni 2020.

Saat penangkapan, pelaku hendak mengantarkan sabu kepada pembeli. Namun, sebelum transaksi berhasil dilakukan para tersangka ditengah perjalanan dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Sampang.

Para pelaku yang dibekuk langsung dilakukan pemeriksaan.

Kepada petugas para pelaku mengaku menjadi pengedar barang haram tersebut karena tergiur akan keuntungan yang dihasilkan. Sedang bayarannya digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

“Tersangka menjadi kurir untuk mendapatkan keuntungan dan bayarannya digunakan untuk foya-foya,” terang AKP Hari Siswo Suwarno.

Lebih lanjut, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar,” tegasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU