Dalam Sepekan, Ringkus Tujuh Pengguna Narkotika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2019 11:54 WIB

Dalam Sepekan, Ringkus Tujuh Pengguna Narkotika

SURABAYAPAGI.com - Unit Reskrim Polsek Genteng berupaya maksimal memerangi peredaran narkotika di Surabaya. Kali ini, tujuh orang tersangka ditangkap. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Setidaknya, dalam sepekan, polisi menemukan empat kasus penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketujuh tersangka itu adalah, Sapik (25) warga Dupak, Desy L (27) Warga Wonosari Lor Baru, Suryo (24) warga Menur, Ariyanti (20) warga Tenggilis, Abdus (25) Warga Dukuh Bulak Banteng, Onny (29) warga Rungkut dan Imron (21) warga Kapasari. Kapolsek Genteng, Kompol Ari Tresetiawan menuturkan, penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga. "Semua dari informasi warga yang resah. Ada empat kasus dengan tujuh tersangka. Mereka ini tidak saling kenal, namun momentumnya kami tangkap sepekan terakhir," beber Ari, kemarin. Lebih lanjut, di antara tujuh tersangka itu, dua di antaranya berstatus sebagai pengedar. Selebihnya, mereka kebanyakan tengah berpesta sabu saat ditangkap. "Ada dua pengedar, tapi pada saat itu barang tidak banyak. Ia turut berpesta sabu. Hasil interogasi kalau dia jualan ya sekitar 200 ribuan. Ambil barang di Kunti, Sencaki," tambahnya. Ari juga mengimbau masyarakat agar benar-benar menjauhi narkoba apapun jenisnya. Sebab, bukan hanya proses hukuk yang menanti, para penyalahguna narkotika itu juga akan rugi secara fisik, materi dan sosial. "Banyaknya kasus penyalahguna narkotika jadi perhatian kita semua. Masyarakat harus menjauhi apapun jenis narkotika karena tidak akan menguntungkan," tandasnya.n fir/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU