Dalam Waktu Sebulan, Polres Jombang Amankan Sabu 34,27 gram dan 99.718 Pil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Feb 2020 20:59 WIB

Dalam Waktu Sebulan, Polres Jombang Amankan Sabu 34,27 gram dan 99.718 Pil

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dalam kurun waktu selama satu bulan pada Januari kemarin, Satres Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, beserta Polsek jajaran, berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkoba. **foto** Dari 59 kasus, rinciannya yakni 30 narkotika dengan tersangka 38 orang dan 29 kasus Obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan tersangka 31 orang. Dari total tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka sebanyak 69 orang. Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu sebanyak 34,27 gram dan pil dobel L sebanyak 99.718. "Yang paling banyak didapatkan dari seorang ibu rumah tangga, yaitu Anis (30), yang dicap sebagai ratu pil koplo karena kedapatan membawa 87.245 butir pil koplo," katanya, saat rilis di Aula GBB Mapolres Jombang, Jumat (07/2/2020). Disamping itu, lanjut Mukid, barang bukti lain yang disita yaitu 13 alat hisap, pipet kaca 20 buah, dua unit timbangan, 17 korek api, 51 unit hp, 17 plastik klip diduga isi sabu, satu potongan lampu isi sabu dengan berat 3,27 gram, serta uang tunai Rp 18.914.000. "Modus yang dilakukan para pengedar Narkoba dengan sistem ranjau. Barang ditaruh di suatu tempat, lalu di ambil oleh seorang pembeli atau pemesan. Tersangka Anis juga dengan sistem ranjau," ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Untuk para pengedar pil koplo, dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU