Dalami Perda Retribusi, Komisi B Ngangso Kaweruh ke Kota Semarang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2019 17:01 WIB

Dalami Perda Retribusi, Komisi B Ngangso Kaweruh ke Kota Semarang

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kembali Komisi B DPRD Lamongan melakukan perbandingan penerapan Perda Retribusi dengan daerah lain. Dan daerah yang dijujuki kali ini adalah Kota Semarang Jawa Tengah. Dalam ngangso kaweruh kali ini, anggota DPRD dari Komisi B dipimpin langsung oleh ketuanya Syaifudin Zuhri, ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Di Kota Semarang kata Syaifudin, banyak retribusi yang nilainya perlu dikomparasikan dengan di Lamongan. "Ada beberapa retribusi di Kota Semarang yang bisa dipertimbangkan untuk diterapkan di Lamongan, salah satunya dari segi nilainya," ungkapnya. Ia lalu mencontohkan, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum seperti Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Tarif 2000 - 250.000/bulan), Retribusi Penyediaan/ Penyedotan Kakus (Tarif 15.000-80.000/meter3), Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Tarif WNI 2.000-1.000.000 & Tarif WNA 5.000-2.000.000). Dan masih ada lagi Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat (Tarif 12.000-1.500.000/setiap mayat), Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum (Tarif 1.000-7.000/kendaraan), Retribusi Pelayanan Pasar (Tarif 450-25.000/m2/hari), Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Tarif 7.500-72.500/kendaraan), Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Tarif 2.500-250.000/unit), Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Tarif 30.000-11.200.000/lembar). "Barangkali jenis retribusi ini bisa menjadi acuan di Lamongan," ujarnya. Sedangkan Dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, disebutkan Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, ujar H. A Yudi Mardiana, SH, MM Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang, menjelaskan tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari Retribusi IMB, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Trayek," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU