Dalami Regulasi Soal Pasar, Komisi B Bertandang ke Kemendag

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Mei 2018 06:50 WIB

Dalami Regulasi Soal Pasar,  Komisi B Bertandang ke Kemendag

SURABAYA PAGI, Lamongan - Komisi B DPRD Lamongan terus bergerak cepat, dalam upaya mengantisipasi timbulnya gejolak antar pedagang, terkait dengan pembangunan pasar desa di Paciran, dengan cara mendalami semua regulasi ke Kementerian Perdagangan RI. Bertandangnya rombongan komisi A ke Kementerian Perdagangan ini, akhirnya Komisi B banyak mendapatkan informasi terkait pembangunan pasar desa yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Saifudin Zuhri dalam kesempatan tersebut menjelaskan pembangunan pasar desa maupun stan/lapak pasar Paciran sudah sesuai SNI, dan SOP pengelolaan pasar desa dari Kementerian Perdagangan. Namun lanjut politisi PKB ini menyebutkan, untuk managemen pasar harus ada petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis sehingga ada batasan-batasan penggunaan dana. "Selain itu di Bali dan Boyolalali sudah menerapkan e-retribusi dalam pembayaran retribusi dengan tujuan meminimalisir penarikan retribusi yang tidak jelas. Diharapkan Lamongan bisa mencontoh pengelolaan pasar yang ada di Bali dan Boyolali yang sudah berhasil, "harap Saifudin Zuhri Ketu Komisi B. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU