Dampak Covid-19, Pemkab Sumenep Tutup Mal Pelayanan Publik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 12:23 WIB

Dampak Covid-19, Pemkab Sumenep Tutup Mal Pelayanan Publik

SURABAYAPAGI.com, Sumenep Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup sementara mal pelayanan publik (MPP) selama dua pekan ke depan. Kebijakan itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kebijakan itu berdasarkan imbauan pemerintah untuk menerapkan Social Distancing Measure atau menjaga jarak antarwarga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiadi mengatakan, untuk sementara segala jenis pelayanan kepada masyarakat dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Seperti pembuatan KTP dan KK, sekarang dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), kata Edy saat dikonfirmasi melalui telpon, Kamis (26/3/2020). Sementara untuk warga kepulauan yang hendak mengurus administrasi kependudukan bisa dilayani di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Jadi untuk warga Arjasa, Kangayan, dan Sapeken bisa langsung mencetak data kependudukan di Arjasa. Tidak harus ke darat. Dan beberapa kepulauan lain seperti Sapudi dan Raas, kita juga usahakan begitu, ucapnya. Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu menambahkan, pada prinsipnya, adanya mal pelayanan publik itu untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, karena wabah Covid-19 maka dilakukan penutupan sementara waktu.(haz/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU