Dana Fiktif Pilpres segera Diselidiki Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 09:04 WIB

Dana Fiktif Pilpres segera Diselidiki Bawaslu

SURABAYAPAGI.com - Bawaslu masih menyelidiki laporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) soal dugaan identitas fiktif pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kedua paslon pilpres. Komisioner Bawaslu M Afifudin menyebut, pengawasan dana tersebut penting karena menyangkut kampanye masing-masing paslon. "Pastinya akan kita tindak lanjuti informasi tersebut karena kebenaran informasi penyumbang memang salah satu yang kita lacak dengan atau tanpa adanya laporan," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/1). "LPSDK ini kan bagian dari dana kampanye sampai nanti penyampaian Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana (LPPD) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)," ucap imbuhnya. Sejauh ini, menurut Afifudin, masih ada kekurangan dalam laporan yang diserahkan JPRR ke Bawaslu pada Senin (21/1) lalu. Untuk itu, Bawaslu meminta kepada pelapor untuk melengkapinya terlebih dahulu. Dalam penelusurannya, JPRR menemukan adanya identitas penyumbang fiktif pada paslon Jokowi- Maruf dan Prabowo-Sandi. Menurut Manajer Pemantauan JPRR Alwan Ola Riantoby, total ada 30 nama fiktif dalam laporan dana kampanye kedua paslon. "Pada pasangan calon presiden dan wakil prsieden no 01 (Jokowi- Maruf) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 18 orang,Sementara penyumbang fiktif pada pasangan calon presiden dan wakil prsieden no 02 (Prabowo-Sandi) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 12 orang, kata Alwan. Selain itu Alwan menyampaikan, JPPR menemukan penyumbang secara kelompok dengan identitas fiktif di paslon Prabowo-Sandi. Menurutnya, ada 2 penyumbang yang identitasnya tidak jelas. Dari ketegori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya penyumbang kelompok dengan identitas fiktif sebanyak 2 penyumbang pada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi, tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU