Dapat Catatan BPK, Begini Jawaban OJK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Mei 2020 17:00 WIB

Dapat Catatan BPK, Begini Jawaban OJK

i

Wimbo Santoso

SURABAYA PAGI, Jakarta - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 OJK telah dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam ikhtisar itu, BPK memberikan catatan terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas ketidak sesuaian 7 bank terhadap ketentuan.

Dalam hal ini, OJK tidak menapik. Bahkan pihaknya malah mengapresiasi dan berjanji akan meningkatkan kinerja badan keuangan yang diketuai oleh Wimbo Santoso.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

"Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik, dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (9/5/2020).

Namun, ada ketidaksetujuan yang diungkapkan oleh BPK kepada OJK. Hal ini menyangkut permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru jika dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.

"Dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal bank," ungkap Wimboh Santoso. Secara terbuka kepada auditor OJK menyampaikan data, informasi dan penjelasan. Sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh pihaknya.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

"OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tutur Wimboh Santoso.

Seperti diketahui, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Otoritas itu bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiaan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank.

Baca Juga: Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp 17,39 Triliun

Pada Selasa (5/5/2020), BPK menyoroti masalah pengawasan bank oleh OJK. Ada tujuh bank yang disebutkan dalam audit tersebut, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., di PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Beragam masalah yang disoroti pada tiap individu perbankan. Mulai dari penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi.jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU