Datangi Kejaksaan, APeL Desak Kasus Pelecehan Anak Segera Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Feb 2018 18:47 WIB

Datangi Kejaksaan, APeL Desak Kasus Pelecehan Anak Segera Disidangkan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Komunitas Aliansi Perempuan Lamongan (APeL), Rabu (14/2/2018) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Kedatangan para aktivis perempuan ini mendesak kepada Jaksa untuk sesegera mungkin menyidangkan para pelaku dan korban beberapa kasus pelecehan seksual anak. Desakan itu seperti disampaikan Misriyah Hikmah, lebih karena kemanusiaan apalagi pelaku dan korban pelecehan seksual selama ini yang ia dampingi rata-rata sangat terpukul atas kejadian yang menimpahnya. "Kita sangat berharap agar Kejaksaan segera melimpahkan berbagai kasus pelecehan seksual melibatkan anak-anak, agar segera disidangkan, kalau terlalu lama nanti kasihan psikologisnya sangat terganggu," pintanya. Ia lanjut Misriyah yang datang bersama Anis Suadah, juga meminta Kejaksaan agar perlakuan kepada pelaku dan korban sesuai dengan peraturan udang-undangan yang ada. "Kita sangat berharap mereka korban dan pelaku seksual yang melibatkan anak-anak untuk menjadi perhatian khusus dari penegak hukum, selain memperlakukan mereka sesuai undang-undang yang ada, agar juga memperlakukan mereka layaknya sebagai anak," katanya. Adhi Setyo Prabowo Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan, usai menerima para aktivis APeL menyebutkan, pada prinsipnya Kejaksaan menyambut baik keinginan para APeL, karena selama ini Kejaksaan bekerja sudah sesuai riil. Terkait dengan kasus yang ditanyakan oleh teman-teman APeL, berkasnya di kembali ke penyidik, karena materinya belum lengkap, dan ketika nanti saatnya sidang disiapkan 3 jaksa, yang bertugas satu tersangka satu jaksa. "Satu tersangka nanti satu jaksa, kita split, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti, apalagi berkasnya baru masuk ke Kejaksaan pada 8 Februari lalu," terangnya. Dalam kesempatan itu, Anis Suadah menambahkan, APeL akan terus bergerak untuk melakukan pendampingan kepada kepada anak-anak yang terlibat masalah hukum, agar mereka selalu mendapatkan hak-haknya dimata hukum. Selama ini lanjut Anis panggilan akrab Anis Suadah, sudah melakukan pendampingan untuk tahun 2017, ada 11 kasus, 4 kasus percerian dengan pengguna prodeo di PA karena KDRT dan penelantaran, 1 kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak, 3 kasus pengajuan dispensasi nikah, 1 kasus pelecehan sexsual dalam bentuk pendampingan psikologi, dan 2 kasus KDRT dg mediasi. Sementara untuk tahun 2018 (bulan Januari - Februari) itu, yang masuk dan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan agama kasus Pengajuan Prodeo. Yang kedua kasus di Pengadilan Agama Kasus Pengajuan Poligami.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU