De Facto Abdul Qodir Gantikan Gus Yani Sebagai Ketua DPRD Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Agu 2020 15:13 WIB

De Facto Abdul Qodir Gantikan Gus Yani Sebagai Ketua DPRD Gresik

i

Suasana rapat paripurna pengambilan keputusan pergantian antarwaktu ketua DPRD Gresik 2019-2024. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Secara de facto jabatan Ketua DPRD Gresik kini diemban oleh Moch Abdul Qodir. Dia menggantikan Fandi Akhmad Yani yang akan maju sebagai calon bupati pada running Pilkada Gresik pada 9 Desember 2020.

Proses pergantian pimpinan dewan tersebut ditandai oleh persetujuan aklamasi anggota DPRD Gresik yang menggelar rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Ahmad Nurhamim, Senin (24/8).

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Sebelum pengambilan keputusan, Sekretaris Dewan Darmawan membacakan Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020 terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Gresik.

Selain dihadiri mayoritas anggota dewan, rapat paripurna juga diikuti dua wakil ketua dewan lainnya, yakni Asluchul Alif dan Mujid Riduan. Sementara Fandi Akhmad Yani atau biasa dipanggil Gus Yani tak nampak dalam rapat yang membahas tentang dirinya.

Usai memimpin rapat paripurna, Ahmad Nurhamim menjelaskan bahwa hasil keputusan pergantian ketua DPRD antar waktu ini akan segera dikirimkan ke Gubernur Jatim melalui Bupati Gresik.

Baca Juga: Anggap Sebagai Masukan Konstrukrif, Pj Wali Kota Mojokerto Atensi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023

"Kami (maksudnya pihak dewan, red) diberi waktu tujuh hari oleh undang-undang untuk menyampaikan usulan pergantian ini ke Gubernur melalui bupati," jelas Nurhamim yang juga Ketua DPD Partai Golkar Gresik.

Selanjutnya, tambahnya, bupati diberi waktu 14 hari untuk mengirimkan surat permohonan pergantian pimpinan dewan ke Gubernur Jatim.

Lalu surat usulan tersebut akan diproses paling lama 14 hari di gubernuran. SK penunjukan ketua DPRD yang baru akan diteken oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. "Jadi prosesnya makan waktu lebih kurang sebulan lebih seminggu,” ungkap Nurhamim.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Kendati Gus Yani sudah diusulkan untuk diganti namun hak-haknya sebagai ketua DPRD masih melekat sepanjang SK Gubernur Jatim belum turun sebagai landasan pengambilan sumpah pejabat yang akan menggantikannya.

Dan selama menunggu SK Gubernur turun, secara kelembagaan, DPRD Gresik akan dipimpin oleh tiga wakil ketua dewan secara kolektif kolegial. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU