Home / Pilpres 2019 : Catatan Akal Sehat Demokrasi Indonesia Pilpres 201

Debat Capres Bertema Hukum, tak Kritisi Mafia Kasus, Pincang!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jan 2019 02:05 WIB

Debat Capres Bertema Hukum, tak Kritisi Mafia Kasus, Pincang!

Debat capres pertama minggu lalu mengambil tema hukum, korupsi, HAM dan teroris. Sementara debat capres kedua, 17 Februari mendatang, KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengambil tema Energi dan Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan Infrastuktur. Pilihan tema seperti ini menurut akal sehat saya, KPU tahu bahwa tema adalah ide pokok sebuah kegiatan yang diyakini sebagai sumber kegiatan. Tujuannya untuk memperjelas sebuah kegiatan. Mengingat kegiata tanpa tema bisa tidak akan berjalan lancar sesuai yang diinginkan. Salah satu sub tema debat capres yang lalu masalah hukum. Semua lulusan fakultas hukum langsung menebak bahwa hukum itu meliputi semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam pergaulan hidup. Tentu dengan ancaman, ganti kerugian, denda dan sebagainya. Akal sehat saya mengatakan hukum termasuk tindakan yang harus ditegakkan di dalam kehidupan masyarakat. Mengingat hukum sangat berperan penting dalam mewujudkan sebuah keadilan dan norma manusia. Apakah selama ini hukum di negara kita sudah berjalan dengan benar? Dalam tulisan saya kemarin saya mencoba mengorek bahwa KPU tidak memasukan masalah mafia tanah dalam debat. Selain itu, juga tidak mengkritisi mafia hukum atau mafia kasus yang ada di lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Akal sehat saya menilai, dengan masih ramainya mafia tanah dan mafia hukum, perdebatan calon presiden yang tidak mengusik mafia tanah dan kasus, ibaratnya debat menggunakan kaki pincang. Taka da manfaat bagi pencari keadilan yang mencari keadilan di kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). *** Soal mafia kasus, akal sehat saya terbayang pada pengakuan mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji. Susno mengakui ada indikasi bahwa makelar kasus alias markus ini beroperasi secara berjaringan, bahkan lintas institusi penegak hukum. Masya Allah, ini pengakuan dari petinggi penegak hukum, bukan advokat, dan apalagi orang biasa. Masuk akal saat Jenderal Tito, sebelum dilantik menjadi Kapolri bertekad memberantas makelar kasus di tubuh Polri. Tekadnya ini disampaikan saat melakukan paparan visi dan misi serta program yang akan dicapai saat menjadi Kapolri. Paparannya disampaikan di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (23/6/2016). Beberapa saat setelah Kapolri Jenderal Tito dilantik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua, Hakim, dan panitera PTUN Medan dan advokat. Akal sehat saya menilai OTT ini salah satu wujud pemberantasan praktek suap mafia hukum dalam dunia pengadilan. Maklum, dalam penelusuran saya lebih 15 tahun, makelar kasus selalu mengedepankan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dan menghalalkan segala cara dalam mempermainkan hukum dan keadilan. Praktik makelar kasus terjadi dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan persidangan. *** Temuan saya, pelaku markus selain bukan merupakan orang yang berlatar belakang hukum, ada juga markus yang menjalankan profesi advokat. Keduanya, baik markus swasta maupyn advokat, temuan saya, sama-sama sosok yang mempunyai kemampuan yang sangat kuat untuk melobi dan mengatur perkara. Ini karena mereka membangun jaringan dengan petinggi di kepolisian, kejaksaan, sampai Mahkamah Agung. Hasil penelusuran saya, markus dari dua golongan ini, sama-sama tahu mengenai celah proses hukum di semua tingkatan. Celah hukum ini acapkali dimanfaatkan untuk menekan pihak beperkara, pelapor atau terlapor. Ada modus mengatur internal kepolisian yaitu bisa memperpanjang atau mengulur-ulur waktu penyidikan. Subahanaloh. Maka itu, akal sehat saya terheran heran dalam debat capres bertema hukum, masalah makelar kasus tidak mendapat porsi untuk dikupas, bahas dan diskusikan oleh calon kepala Negara dan pemerintahan. Bahkan ada temuan saya yang menyebut terkadang ada Markus yang menyuruh penyidik untuk mencari-cari pasal guna menjerat pihak yang berperkara. Kadang, pasal yang dijeratkan menjadi lebih berat sehingga akan ada upaya negosiasi. Antara lain tawaran, penyidikan dengan pasal berat ini diteruskan atau dihentikan. Bahkan ada markus yang bisa melakukan penggelapan berkas perkara. Antara lain menghentikan perkara. Hentikan perkara dengan mencari-cari alasan pembenar yaitu tidak cukup bukti. Hal yang membuat saya miris, ada modus nekad yang dilakukan markus. Modus ini melakukan rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam pembuatan BAP, penyidik diajak menyusun pengaburan unsur-unsur pidana suatu kasus sehingga dalam persidangan kelak dapat meringankan tersangka atau bahkan membebaskannya. Praktik pengaburan unsur-unsur pidana tentu tidak ada yang gratis. Ada harga yang harus dibayarkan. Besar kecilnya tergantung kasus yang ditangani dan subyek hukumnya, orang mampu atau biasa-biasa. Ada pula Markus yang menerapkan modus saat penyerahan BAP dari polisi ke kejaksaan. Tujuannya sama agar tersangka kelak mendapat keringanan pada saat persidangan. Pernah terjadi, seorang markus melakukan aksi pada saat suatu perkara pada tahap penelitian di kejaksaan. Ini proyek kedua si markus, setelah mengatur tingkat penyidikan. Peran markus di tingkat penelitian perkara, calon tersangka dipanggil ke kantor kejaksaan. Calon tersangka ini ditanya, kasusnya lanjut sampai sidang atau cukup berhenti ditingkat pra-penuntutan (SP3). Nah, markus melakukan manuvernya dengan memberi sinyal sebuah harga SP3. Sekiranya calon tersangka dan keluarganya sepakat dengan harga SP3, maka kasusnya tidak akan diteruskan. Maklum, calon jaksa penuntut umum ini akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Bahkan kasus pidana yang sudah sampai pada tahap persidangan pun masih bisa dilobi. markusnya bekerjasama dengan advokat yang memiliki jaringan di pengadilan. Ini untuk menjaga tidak terdengar oleh KPK. Maklum, sejak KPK garang melakukan OTT di gedung pengadilan, advokat, jaksa, hakim dan panitera ekstra waspada.Mulusnya pengurusan perkara di pengadilan, mayoritas diawali dari lobi dengan panitera. *** Advokat yang membuka praktik markus, umumnya tidak pernah bersidang di ruangan sidang. Maklum, pekerjaan rutinnya hanya menyanggong calon klien di depan ruang penyidik, menelepon markus swasta dan menghubungi petinggi penyidik dan kejaksaan. Perilaku lawyer markus umumnya yang menangani lobi. Diantara advokat Surabaya yang diindikasikan markus, baru advokat Achmad Zaini, yang ditangkap KPK, karena terlibat suap. Zaini, terkena operasi tangkap tangan (OTT), tidak di Surabaya, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agustus 2017. Saat itu advokat asal Surabaya ini ditangkap KPK karena kasus penyuapan uang Rp 425 juta kepada Panitera Pengganti pada PN Jakarta Selatan. Zaini saat itu menjadi kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection yang sedang berperkara di PN Jaksel. Akhirnya, Zaini hanya divonis ringan oleh Pengadilan Tipikor, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ciri pengacara berpraktik makelar kasus, hidupnya mewah, bermobil built up dan berpakaian merek. Advokat markus asal Surabaya, saya amati tidak pernah tampil dalam persidangan pidana yang umumnya adu argumentasi dengan jaksa. Advokat markus umumnya bekerja di belakang layar. Dan praktik yang saya telisik, transaksi dengan mafia kasus, terutama advokat, umumnya diselesaikan dengan cash and carry. Nyaris selama saya menelisik, tak satu pun markus yang menerima dana lobi kasus dengan sistem transfer antarbank. Dengan meningkatnya jumlah markus swasta dan advokat, dalam penelusuran saya, mafia hukum di Indonesia, sepertinya makin nyaman, sehingga muncul segelintir advokat kaya. Padahal, jam terbangnya belum 10 tahun. Akal sehat saya mengatakan, dengan rapinya permainan mafia hukum saat ini terutama terlibatnya advokat, keberadaan mafia hukum atau mekelar kasus selama ini antara ada dan tiada. Mengapa, hanya aparat hukum KPK saja yang berhasil (berani) menangkap markus yang berprofesi advokat yang dijuluki profesi mulia. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU