Debt Collector Dapat Dipidanakan Jika Salahi SOP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Okt 2019 12:23 WIB

Debt Collector Dapat Dipidanakan Jika Salahi SOP

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto dan ketua umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno saat acara sosialisasi tentang Fidusia dan penerapanya yang digelar di Wyndham Hotel Jalan Raya Embong Malang Surabaya, Selasa (8/10/2019) mengatakan, seorang debt collector bisa dipidanakan dalam bertugas apabila menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan. Suwandi menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengatur bahwa dalam sebuah eksekusi kendaraan yang menunggak pembayarannya maka perusahaan finance boleh melibatkab pihak ketiga. Namun harus ada syarat yang harus dilengkapi oleh pihak yang diajak kerjasama tersebut diantaranya harus berbadan hukum yakni PT. Dengan tujuan apabila ada tindakan yang salah maka bisa dilakukan putus kontrak. Karyawan dari pihak ketiga tersebut juga harus sudah disertifikasi, ujarnya. Menurut prosedur, sebelum Debt Collector tersebut turun ke lapangan maka harus melengkapi surat-suratnya di antaranya membawa surat somasi, surat kuasa dan surat sertifikasi yang menandakan dia lulus. Semua kelengkapan harus dibawa, kalau mengeksekusi bisa dimana saja namun apabila ketika berbenturan dan dia membawa teman-temannya dua atau tiga orang maka itu adalah salah dan bisa dipidanakan dan itu dinamakan perampasan, tambahnya. Sementara Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menambahkan, undang-undang sudah lama, sejak 20 tahun lalu. Namun penerapannya tidak sesuai dengan aturan yang ada entah itu pengetahuan dari masyarakat yang mungkin juga dari aparatnya. Mungkin juga penyidik yang masih gamang melihat apakah ini pidana atau perdata, tapi dengan adanya kegiatan ini maka semua sudah tidak gamang lagi dan sudah yakin bahwa ketika kendaraan bermotor yang menjadi objek fidusia sudah dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia maka penyelesaiannya adalah dengan cara pidana, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU