Debt Collector Peras Nasabah Bank Rp 77 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Des 2018 09:00 WIB

Debt Collector Peras Nasabah Bank Rp 77 Juta

Empat orang yang berprofesi sebagai debt collector pihak ketiga yang ditunjuk Bank Mega Surabaya ini berurusan dengan polisi. Pasalnya, keempat orang itu dua kali datang ke rumah sakit Siti Aisyah tempat korban dirawat. Korban yang juga nasabah kartu kredit Bank Mega diancam dan diperas oleh para pelaku. Keempat debt collector itu adalah Willy Sahadat (36) warga Tambak Wedi Barat II-B/47, M. Arifin (51) warga Goa Wijaya nomor 26, Agus (41) warga Indrakila Kalasan nomor 6B dan Odi Abrianto (26) warga Setro Baru III/48. Kini, empat tersangka ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Saat kejadian, mereka berempat menagih tunggakkan kartu kredit milik korban di Bank Mega senilai 77 Juta. Dengan nada kasar, mereka memaksa korban menyerahkan sejumlah uang untuk membayar tunggakkan tersebut. "Kalau tidak mau bayar saya bikir ribut di rumah sakit ini," aku Arifin menirukan caranya sambil menggebrak meja di rumah korban, saat diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2018). Tak kuasa dan diselimuti ketakutan, korban kemudian menyerahkan uang sebesar sepuluh juta rupiah untuk diberikan kepada pelaku. Namun, alih-alih diberikan ke pihak bank, uang tersebut dibagikan untuk kebutuhan masing-masing. "Iya kami bagi 2,5 an pak," tambah Welly. Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko mengungkapkan bagaimana keempat tersangka ini tertangkap. "Saat itu korban laporan kepada kami, kemudian kami gunakan cara untuk memancing para pelaku ini datang. Gayung bersambut, dua pelaku ini datang lagi ke rumah sakit dan meminta uang sebesar 2 juta, saat itu korban langsung hubungi kami, dan kami segera meluncur ke lokasi lalu memangkap M.A. dan W.S. lebih dulu, baru mengembang ke dua tersangka lain," beber Agung, kemarin. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU