Deddy Mizwar Dipanggil Kasus Suap Meikarta, Begini Alasan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Des 2018 11:42 WIB

Deddy Mizwar Dipanggil Kasus Suap Meikarta, Begini Alasan KPK

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Rabu (12/12/2018) sebagai saksi penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. "Saya dapat informasi tadi ada sejumlah saksi yang diperiksa termasuk unsur pimpinan di Provinsi Jawa Barat yang pada saat itu memimpin, yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat akan diperiksa besok (hari ini) dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Soal pemanggilan Deddy Mizwar, KPK menyatakan lembaganya perlu perlu mendalami bagaimana proses terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta saat itu. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya, terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu: - Fase pertama 84,6 hektare, - Fase kedua 252,6 hektare, - Fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: - Dinas PUPR, - Dinas Lingkungan Hidup, - Damkar, - DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek pembangunan Meikarta cukup kompleks, yakni: - Memiliki rencana pembangunan apartemen, - Pusat perbelanjaan, - Rumah sakit hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU