Demi Kebutuhan Hidup, Nekat Jual Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Apr 2019 15:28 WIB

Demi Kebutuhan Hidup, Nekat Jual Sabu

SURABAYAPAGI.com - Perang terhadap pemakai narkotika terus dilakukan. Minggu (28/4), Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim dipimpin Kompol Lutfi, SH bersama anggotanya telah berhasil ungkap kasus narkotika sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilaksanakan di area parkir hotel New Ramayana Jalan Trunojoyo No 88 Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Tersangka Solihin (44), warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. Ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di tempat kejadian perkara, pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti sebagaimana uraian tersebut. Selanjutnya Petugas membawa tersangka dan barang buktinya kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa, tersangka Solihin mengaku menjalankan bisnis ini karena tak memiliki pekerjaan. "Butuh pekerjaan ya terpaksa jualan sabu," terangnya. Sedangkan barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 poket sabu seberat 11.26 gram, 1 buah HP merk Samsung dengan sim card 087864598818, 1 buah HP merk Xiaomi dengan sim card 082336590367, uang Rp 500.000 dan 1 helai sarung warna hijau motif kembang. Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) ,114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.n nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU