Demi Kepuasan Seks, Istri Jual Suami Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jan 2018 01:56 WIB

Demi Kepuasan Seks, Istri Jual Suami Rp 500 Ribu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Media sosial kembali menjadi ajang menyalurkan perilaku seks menyimpang. Fakta itu terungkap setelah Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek praktik seks threesome. Dua pria dan satu wanita diamankan dalam penggerebekan tersebut. Satu pria merupakan pelanggan, sedangkan satu pria dan wanita lainnya adalah pasangan suami istri (pasutri). Penggerebekan itu dilakukan Unit PPA di sebuah hotel di Jalan Kayon nomor 2 AB Surabaya. Mereka menyergap kamar nomor 308 hotel tersebut. Pasutri yang diamankan yaitu Veronita (20) dan M Reza (24), keduanya warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. Keduanya diamankan ke Polrestabes Surabaya bersama satu pria pelanggan mereka. Setelah diperiksa, ternyata yang mengakomodir praktik seks threesome itu merupakan Veronita. Dialah yang selama ini menawarkan jasa esek-esek threesome dengan pasangan yang tak lain yaitu Reza suaminya sendiri. Jasa threesome itu ditawarkan Veronita melalui sebuah grup facebook. Darisanalah, Veronita mendapatkan pelanggan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit PPA melakukan penelusuran pada sejumlah grup di facebook (FB). Dari penelusuran itu, mereka menemukan satu grup fb bernama 'Cari Partner Threesome Bermodal'. Dan salah satu anggota grup fb itu adalah Veronita. Dari grup tersebut, tersangka VR (Veronita,red) memposting dengan maksud ingin menawarkan layanan threesome. Postingan tersebut di posting oleh Veronita pada awal Januari lalu, sebut Kombes Pol Rudi, Selasa (23/1/2018). Kombes Pol Rudi menambahkan, dari postingan tersebut, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan Veronita dan Reza. Pasutri itu terdeteksi sedang berada di hotel Jalan Kayon tersebut. Setelah digerebek, ternyata benar pasutri itu sedang melayani pelanggannya. Setelah diamankan dan diperiksa, terungkap modus yang dilakukan Veronita. Yaitu Veronita memposting layanan tersebut di grup Facebook. Kemudian dalam postingan tersebut dicantumkan jika ada pelanggan yang berminat maka langsung bisa menghubunginya lewat chat. Ketika ada yang tertarik dan nge-chat, Veronita langsung menyodorkan tarif untuk menikmati layanannya. "Jadi ini menarik. Yang menawarkan jasa itu adalah yang perempuan (Veronita). Dia memasang tarif 500 ribu sekali kencan, beber Kombes Pol Rudi. Setelah ada deal, Veronita kemudian menentukan tempat kencannya. Kebetulan saat itu yang dipilih adalah hotel di kawasan Jalan Kayun. Nah, selain menawarkan suaminya, Veronita juga turut melayani. Sehingga selain dinikmati pelanggan, tubuhnya juga dinikmati suaminya. Sudah empat kali Veronita mendapat pelanggan. Kepada polisi Veronita mengaku melakukan hal itu untuk memperoleh kenikmatan seks. Sembari menikmati fantasi seks itu, dia juga bisa mendapatkan uang dari pelanggan. "Awalnya hanya lihat-lihat di FB yang isinya pasangan-pasangan threesome. Lama-lama saya tertarik dan ingin melakukannya," aku Veronita kepada polisi. Bersama tersangka Veronita, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu lembar bill hotel, uang tunai 500 ribu, dua HP dan fotokopi nikah atas nama Veronita dan Reza. Veronika dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun. n bkr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU