Demi Upah Rp 200 ribu Rela Membunuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Okt 2019 21:41 WIB

Demi Upah Rp 200 ribu Rela Membunuh

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pelaku yang kabur dengan tega melakukan penganiaya terhadap korban bernama Bangkit Maknutu Dunirat warga Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis Malang, sudah diamankan oleh Polrestabes Surabaya. Dua pelaku bernama, Alank Resky Pradana,27,warga Jalan Stasiun Kecamatan Taman Sidoarjo dan M.Imron Rusyadi, 20, warga Jatirejo Kecamatan Sugio Kota/Kab Lamongan. Pelaku Alank Resky Pradana berhasil ditangkap pada Jumat, 18 Oktober 2019 sekira jam 08 00 WIB, di Masangan Wetan Sidoarjo dan M. Imron ditangkap pada Sabtu, 19 Oktober 2019 sekira jam 17 30 WIB, di Gamping Sleman, Jogjakarta. Kepada petugas, keduanya kabur begitu tahu jika pelaku lainnya ditangkapi oleh polisi. M. Imron lari ke Jogya dan sudah bekerja didaerah tersebut. Sementara otak pelaku penculikan Imron mengaku kenal sebagai teman dan mendapat upah masing-masing 200 ribu rupiah. Keduanya juga mengaku jika ikut melakukan pemukulan dan mengeksekusi serta membuang korban diderah Cangar kota Batu. "Sama-sama dapat upah 200 ribu, mau karena dimintai tolong dan saya yang punya ide bawa ke Cangar," aku pelaku Imron. Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata menjelaskan, inisiatif penculikan ini berawal dari tersangka Rulin Rahayu (32) sakit hati karena saat pacaran empat tahun lalu diploroti korban. Setelah sepakat kemudian berkumpul dan keempat pelaku yakni Rulin Rahaya, Bambang, Alank Resky, Kresna Bayu dan kedua pelaku Bayu dan M.Imron, mendatangi kantor UMC. "Dua diamankan dua tempat berbeda di Sidoarjo dan Jogya. Petugas juga menemukan satu senjata tajam penghabisan jenis pedang dan HP milik pelaku yang baru dibekuk ini," sebut Leonardus, Selasa (22/10/2019). Dikabarkan sebelumnya, hanya karena sakit hati, pasutri ini bersama pelaku lainya yang berjumlah enam pelaku lain tega aniaya korban bernama Bangkit Maknutu Dunirat warga Jalan Asrikaton, Kec. Pakis Malang, hingga meninggal dunia. Empat tersangka berhasil ditangkap lebih dulu yakni Rulin Rahayu (32), Bambang Irawan (27), M Rizaldy Firmansyah (19) dan Kresna Bayu (22). Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU