Demo Tolak UU MD3, HMI Nyaris Bakar Ban di Gedung DPRD Kota Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Mar 2018 12:58 WIB

Demo Tolak UU MD3, HMI Nyaris Bakar Ban di Gedung DPRD Kota Kediri

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Senin (12/3/2018). Dalam aksinya mereka menolah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebanyak 20 mahasiswa berkumpul di bundaran Sekartaji Kota Kediri. Sekitar pukul 09.00 WIB, massa langsung menuju gedung DPRD Kota Kediri untuk menyuarakan keinginannya atas penolakan revisi UU MD3 yang dinilai kontroversial. Koordinator aksi demo, Ahmad Munafizakia dari Ketua Komisariat HMI Hasyim Asyari Tribakti mengatakan, aksi tersebut merupakan wujud penolakan disahkannya UU MD3. Pasalnya, dalam UU MD3 terdapat salah satu pasal yang memanggil anggota dewan harus melalui persetujuan Presiden. "Di negara kita ini banyak anggota-anggota dewan yang melakukan korupsi. Dengan adanya pasal ini dapat dijadikan benteng bagi oara dewan untuk lebih sulit ditemui dan kemungkinan untuk korupsi pasti lebih besar," ujarnya. Aksi demo berlangsung sekitar dua jam. Sebanyak lima orang perwakilan mahasiswa masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka ditemui Ketua DPRD dan satu anggota DPRD Kota Kediri. Mediasi yang berlangsung 20 menit itu, para mahasiswa meminta dua wakil rakyat tersebut untuk mau menandatangi surat pernyataan menyutujui penolakan UU MD3 tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ketua DPRD dengan alasan harus melalui tetap melalui jalur yang sesuai. "Jelas aspirasi kita disini ditolak. Mereka mengatakan iya tapi mereka tidak mau menandatangi satu keputusan bersama. Mereka masih takut adanya suatu partai yang mengusung mereka," tandasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon mengaku, aksi ini adalah hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, seharusnya dengan aspirasi ini dapat melalui surat dan kita bisa menyampaikan. "Dalam kontek ini kita hanya sebatas menerima dan tidak harus setuju atau tidak. Saya kira perihal UU MD3 ini pasti ada pertimbangan sendiri bagi wakil rakyat yang ada disana," jelasnya. Usai mendapat penolakan persetujuan tandatangan, massa HMI berusaha melampiaskan kekecewaannya dengan membakar ban dan poster di depan gedung DPRD Kota Kediri. Namun, aksi tersebut dapat dicegah oleh sejumlah kepolisian yang berjaga di lokasi aksi tersebut. Seperti diketahui, UU MD3 diketuk dalam sidang paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Maka, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan maka revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku. Dalam Undang-Undang itu sendiri yang dipermasalahkan yakni pada tiga pasal yang dinilai kontroversial, yaitu pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245. Pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur wewenang DPR untuk memanggil paksa orang. Paksaan bisa dilakukan jika orang terkait menolak memenuhi panggilan dewan. Uji materi Pasal 122 huruf k diajukan karena DPR dinilai tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen. Sementara, Pasal 245 UU MD3 hasil revisi yang mengatur hak imunitas anggota DPR juga dianggap bermasalah. Can

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU