Demo Warga Waduk Sepat Dinilai ‘Salah Alamat’

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2019 11:34 WIB

Demo Warga Waduk Sepat Dinilai ‘Salah Alamat’

SURABAYAPAGI.com - Puluhan warga dari Dukuh Sepat, Surabaya melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/3/2019). Aksi ini dilakukan lantara mereka menolak kriminalisasi terhadap dua warganya yang bakal dimejahijaukan atas dugaan perusakan properti Ciputra berupa pintu waduk. Warga yang menggelar aksi di depan Kejati Jatim, tak lupa membentangkan spanduk bertuliskan Selamatkan Waduk Sepat. Sekitar 15 menit, massa meninggalkan kantor Kejati Jatim dan berpindah ke Kejaksaan (Kejari) Surabaya. Aksi yang dilakukan warga (waduk sepat, red) hanya sebentar saja. Tidak ada audiensi dari kami maupun dari mereka. Kemungkinan mereka keliru (salah alamat, red), karena penanganannya di Kejari Surabaya, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung dikonfirmasi, Senin (11/3/2019) kemarin. Sementara itu, Rokhim selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polda Jatim bahwa pelimpahan kasus ini di lakukan di Kejari Surabaya. Kami mendapat info dari Polda bahwa saat ini pelimpahannya di Kejari Surabaya, maka dari itu teman-teman bergeser ke Kejari, ujar Rokhim. Diketahui, Dian Purnomo dan Darno merupakan warga Kampung Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, menjadi korban kriminalisasi atas usaha mereka mempertahankan kelestarian Waduk Sepat di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Oleh karena itu, ada dua tuntutan dari massa aksi. Pertama, menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan. Kedua, membebaskan Dian Purnomo alias Cipenk dan Darno karena mereka menjaga kelestarian lingkungan Waduk Sepat, jelas Rokhim. Kejadian ini bermula pada tanggal 6 Juni 2018 lalu, usai shalat tarawih warga mendengar ada aliran air cukup deras berasal dari waduk. Kemudian pada pukul 20.30 WIB, warga berkoordinasi dengan Lembaga Pemderdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Warga yang berjumlah sekitar 100 orang berbondong-bondong memasuki waduk, melalui pintu sebelah timur berdekatan dengan area PKL yang disediakan oleh pihak Ciputra. Kemudian warga mengecek keberadaan air yang meresahkan mereka. Setelah dilihat, ternyata plat penahan air yang berfungsi sebagai pintu air terpotong secara misterius. Warga lalu menghubungi Polsek Lakasantri dan Camat Lakasantri dan pihak Ciputra yang diwakili pihak keamanannya datang ke lokasi. Mereka berkoordinasi bersama. Akhirnya pihak Ciputra menjanjikan akan mencari plat pengganti untuk menutup air. Namun warga menolak dan minta untuk dilakukan penutupan, karena jika dibiarkan terbuka waduk akan mengering. Pukul 22.00 WIB, pihak Ciputra sepakat membuatkan pintu air namun selama dua jam pintu air tersebut tak kunjung datang. Akhirnya pada pukul 24.00 WIB, warga berinisiatif menutup pintu air tersebut dengan tanah. Pada Jumat, 27 Juli 2018 empat warga Sepat Rokhim, Darno, Suherna dan Dian Purnomo dilaporkan oleh pihak Ciputra ke Polda Jatim atas dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin dan dugaan perusakan. Tiga di antaranya Dian Purnomo Rokhim dan Suherna dipanggil menjadi saksi, lalu Kamis, 7 November 2018 Dian Purnomo dan Darno ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan perusakan properti Ciputra di waduk berupa pintu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU