Denda 100 Milyar, Jika Facebook dan Google Gagal Tangkal Hoax

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Sep 2019 14:39 WIB

Denda 100 Milyar, Jika Facebook dan Google Gagal Tangkal Hoax

SURABAYAPAGI.COM, -Maraknya kabar burung atau hoaks yang banyak beredar di dunia maya akhirnya berdampak pada perusahaan teknologi. Berdasarkan dalam draf revisi PERATURAN pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE). Revisi PP nomor 82 Tahun 2012 perusahaan Teknologi semisal Facebook, Twitter hingga Google akan dikenakan denda maksimal Rp 100 milliar jika tidak responsif dalam menangkal hoaks di Indonesia. Aturan tersebut sudah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun lalu. Draf aturan itu sudah ada di Sekretariat Negara sejak 16 Agustus lalu. Sekarang sedang disirkulasi, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya. Samuel bilang ada beberapa perubahan atas Draf Regulasi tersebut dibanding pembahasan awal. Salah satunya, menetapkan denda hingga Rp100 miliar bagiplatform yang tidak merespons permintaan pemerintah untuk menghapus konten negatif. Denda itu per pelanggaran. Kami akan minta (di-take down), kalau tidak direspons atau dibiarkan penyebaran konten yang bisa merugikan masyarakat, itu akan dikenakan denda, kata Semuel. Nantinya, denda atasplatform media sosial yang melanggar aturan tersebut bakal masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan begitu, pungutan yang diperoleh dapat digunakan oleh pemerintah untuk belanja negara. Aturan tersebut nantinya juga bakal mengatur perusahaan swasta. Perusahaan yang kantornya berada di luar negeri, namun konsumennya ada di Indonesia. Perusahaan tersebut harus patuh pada aturan tersebut. Samuel optimis aturan itu dapat dirilis sebelum pergantian pemerintahan atau pada Oktober nanti. Proses sirkulasi 30 hari sejak diterima, kata Samuel. Kominfo akan merilis kebijakan teknis begitu aturan itu telah terbit. Kementerian akan merevisi peraturan Menteri Kominfo nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Di dalamnya, juga akan diperjelas mengenai definisi hoaks. Selain itu, akan dibahas pula mengenai batasan waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk merespon permintaan Kominfo untuk memblokir atau menangguhkan akun atau konten yang bermuatan negative. Dan akan dijelaskan pula sanksi yang akan dikenakan termasuk besar dendanya. Selama ini, jika ada hoax atau konten negatif lain,platform seperti Facebook hanya diminta untuk memblokir konten ataupun akun yang bersangkutan. Bilaplatform menolak, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran hingga pemblokiran sementara, seperti yang sempat dialami Telegram. Di pasal 83 (revisi PP Nomor 82 Tahun 2012),platform bisa dihukum juga, kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, akhir tahun lalu. Menteri Kominfo Rudiantara sempat mengatakan, pembuatan aturan ini mengacu pada hasil kajian ke Jerman dan Malaysia pada Maret 2018 lalu. Ia mengirim tim guna mempelajari cara kedua negara tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik. Baik dalam menjaga data penggunanya ataupun menghindari ujaran kebencian. Langkah tersebut diambil menyusul kebocoran data 87 juta pengguna Facebook.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU