Denda Bagi yang tolak Divaksin, Langgar HAM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Jan 2021 20:36 WIB

Denda Bagi yang tolak Divaksin, Langgar HAM

i

Vaksin Sinovac saat sampai di Surabaya

 

Ini pendapat Lima Praktisi Hukum dan Dua akademisi Hukum Surabaya. Mengingat vaksin Sinovac di Medsos ditulis Justru Bukan Menyembuhkan, tapi Bisa Membuat orang Terjangkit Virus Covid-19

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Program vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Namun, bila ada warga Indonesia yang menolak untuk divaksin Covid-19, akan dijerat hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.100 juta bagi orang yang menolak di vaksin Covid-19.

Aturan hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal 9 ayat 1 dan 2 menyebutkan setiap orang wajib mematuhi dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Lebih lanjut dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jeratan pidana yang akan dilakukan bagi rakyat yang menolak untuk divaksin disorot beberapa praktisi hukum asal Surabaya. Seperti yang diungkapkan Ketua Peradi Surabaya pimpinan Robert Simangunsong, H Abdul Salam, SH., MH, Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur H. Abdul Malik SH, MH, dan Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso tahun 1999-2002 Cosmus D. Uneputty, SH., MH. Selain itu dua akademisi Zubairi SH MH dari ULBH Universitas Negeri Surabaya dan Dr. S. Adi Suprapto, SH., MH., M.Pd. dari Universitas Terbuka Pamekasan Madura. Mereka dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi, Minggu (10/1/2021).

 

Nuruti Para Elite

Ketua DPC Peradi Surabaya Abdul Salam menjelaskan, pemberian hukuman bagi masyarakat yang menolak vaksin merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan langgar HAM. Menurutnya, regulasi yang dibuat oleh pemerintah, harus melihat kebutuhan masyarakat bawah bukan kehendak bebas dari para elite.

"Coba kalau (hukuman denda) Rp 100 juta, apakah tukang becak misalnya bisa membayar itu. Jangan sudut pandangannya dari elit saja tetapi harus lihat bagaimana dampaknya bagi masyarakat bawah juga," kata Abdul Salam melalui saluran telepon kepada Surabaya Pagi, Minggu (10/01/2021).

Selain regulasi, Abdul Salam juga menanyakan bentuk tanggung jawab dari pemerintah tatkala vaksin Covid-19 yang diberikan berakibat buruk bagi masyarakat.

"Jangan hanya regulasi (ancaman) saja, tetapi bagaimana bentuk tanggung jawab bila suatu ketika setelah disuntik ternyata ada masyarakat yang justru positif dan mati. Bagaimana pemerintah bertanggung jawab akan hal itu. Apakah keluarga yang ditinggalkan akan dibiayai oleh pemerintah," tambah Abdul Salam, pria yang juga anggota Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur ini.

 

Imej Vaksin Sinovac

Senada dengan itu, Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik juga menyoalkan cara “public relation” dari pemerintah Indonesia, dalam meyakinkan masyarakat terkait vaksin Covid-19 merek sinovac yang berasal dari Cina.

Menurutnya, masyarakat selama ini telah percaya bahwa vaksin Sinovac yang berasal dari Cina justru bukan menyembuhkan melainkan membuat membuat orang terjangkit virus Covid-19.

"Karena banyak di medsos berita soal vaksin yang setelah disuntik malah sakit dan mati. Ini kan yang buat masyarakat takut. Jadi kalau masyarakat cemas dan ragu dengan vaksin, pemerintah menerapkan aturan yang memaksa ya tidak masuk akal," kata Abdul Malik, Minggu (10/1/2021).

Tugas terbesar pemerintah saat ini adalah bukan memaksa dan mengancam orang melainkan meyakinkan masyarakat bahwa vaksin tersebut aman bila digunakan.

 

Transparankan Uji Klinis

Salah satu cara yang paling baik menurutnya adalah transparansi dari pemerintah dalam penyuntikan vaksin. Ditambah lagi, perlu adanya regulasi terkait bagaimana pemberian vaksin tersebut.

"Masyarakat mana yang tidak ingin sehat. Jadi (buat) regulasi yang masuk akal, yang waras saja. Peraturan soal pemberian vaksin pun harus di buat. Buka yang jelas hasil uji klinis vaksin itu secara transparan. Jangan hanya kepentingan bisnis tingkat tinggi. Karena jika tidak justru akan membuat klaster baru lagi," tegas Malik.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso tahun 1999-2002 Dominggus Cosmos Uneputty pun angkat suara terkait pernyataan Wamenkumham, Eddy Hiriaej.

Menurutnya semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah baik, karena demi penegakan hukum dan keamanan serta keteraturan dalam masyarakat.

 

Keputusan Hakim

Soal apakah seorang yang menolak divaksin akan di penjara dan/atau didenda uang sebesar Rp100 juta, semuanya kembali kepada keputusan hakim. "Semuanya kan hakim yang putuskan. Nanti hakim akan melihat apakah menolak divaksin itu memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal 9 dan 93 atau tidak. Kalau tidak memenuhi ya putusan bebas," kata Cosmos Uneputty, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Saat ditanyai apakah hukuman tersebut masuk akal, pria kelahiran Ambon itu menjelaskan, semua hukuman yang ada dalam undang-undang selalu ditulis dengan hukuman maksimal.

"Hukuman pidana itu (dihitung) mulai dari 1 hari sampai hukuman maksimal. Bisa saja hakim mungkin putuskan 6 bulan saja, atau mungkin bisa bebas. Tinggal dilihat memenuhi unsur tersebut atau tidak," katanya

"Untuk denda pun sama, bisa hakim putuskan Rp 10 juta (dari denda maksimal). Tinggal dilihat identitasnya, pekerjaannya, kalau tidak sanggup bayar ya ada tambahan kurungan misalnya 1 bulan," tambahnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiriaej menyampaikan, tindakan menolak vaksin merupakan tindakan yang tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan sehingga masyarakat yang menolak akan dihukum secara pidana sesuai dengan pasal 93 UU kekarantinaan kesehatan.

 

Dilema Pemerintah

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Adi Suprapto, pengajar dari Universitas Terbuka Pamekasan Madura juga menyoroti soal pemberian vaksin oleh pemerintah kepada masyarakat tentu bukanlah hal buruk. Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah itu telah benar meski banyaknya desakan dari beberapa pihak.

“Ini sebuah dilema sebenarnya, tapi ini hal yang positif menurut saya. Mengapa? Karena tidak ada pemerintah yang ingin mencelakai rakyatnya sendiri,” ungkap Adi Suprapto, kepada Surabaya Pagi, Minggu (10/1/2021).

Senada dengan itu, Zubairi, SH, MH, seorang praktisi hukum Universitas Negeri Surabaya, menjelaskan jika kesehatan itu hak asasi manusia sesuai pasal 28H UUD NRI 1945. Vaksin dan vaksinasi itu dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Permenkes 23/2018. “Terkait vaksin Covid-19, negara menyadari perlunya aturan baru. Makanya kemudian keluar Perpres 99/2020 dan Peraturan BPOM 27/2020,” ucapnya.

Ia menambahkan jika permasalahan yang ramai dibahas saat ini adalah izin darurat penggunaan (Emergency Use Authorization/EUA). Para pihak banyak menyarankan BPOM untuk tidak terburu-buru mengeluarkan EUA tersebut, termasuk YLKI.

 

Dasar Hukum EUA

Dasar hukum EUA tersebut adalah Peraturan BPOM 27/2020 sebagai perubahan kedua dari Peraturan BPOM 24/2017 untuk merespon pandemi covid-19. Hal yang dicemaskan adalah, karena alasan kedaruratan covid-19, BPOM menjadi tidak hati-hati dalam mengeluarkan izin.

“Apalagi dalam Pasal 3A ayat (3) Peraturan BPOM 27/2020 tersebut jelas mengatur bahwa pertanggungjawaban mutu obat, uji klinis, dan pemantauan efek samping adalah kewajiban industri farmasi sebagai pemilik persetujuan penggunaan darurat (tanggung jawab pemegang izin darurat),” papar Zubairi, Minggu (10/1/2021).

Ketentuan tersebut menempatkan BPOM haya sebagai pejabat administrasi pengeluar izin. Perpres 99/2020 sendiri, dalam Pasal 21 ayat (7) menempatkan BPOM agar dapat memberikan dukungan terhadap hal-hal berikut:

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

 

1. pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin covid-19

2. pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan vaksin covid-19

3. pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk vaksin covid-19

4. penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;

5. pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) vaksin covid-19

persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot release);

6. pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai vaksin covid-19 hingga penggunaan di masyarakat

dukungan lainnya yang diperlukan.

 

Harus Aman Digunakan

Sebagai pengawas obat, BPOM sebelum mengeluarkan EUA, harus dapat memastikan bahwa vaksin sudah benar-benar aman untuk digunakan.

Sementara ini belum ada ketentuan khusus pemidanaan bagi yang menolak vaksin covid-19, kecuali Perda DKI Jakarta 2/2020 yang mengancam pidana denda maksimal 5 juta rupiah bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19. “Tapi yang perlu diingat perda DKI hanya berlaku untuk daerah DKI,” imbuhnya.

Zubairi menambahkan, secara nasional dasar hukum pemidanaan bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19 mungkin nantinya akan disandarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, yang masing-masing mengancam pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda sampai 100 juta.

“Jika BPOM dan pihak terkait sudah menyatakan vaksin covid 19 aman, maka masyarakat tidak perlu takut. Hal ini karena masyarakat dilindungi dua undang-undang yaitu UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan,” pungkasnya. fm/sem/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU