Dewan Dorong Pemkot Segera Buat Aturan Teknis PPDB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2019 08:27 WIB

Dewan Dorong Pemkot Segera Buat Aturan Teknis PPDB

SURABAYAPAGI.com - Legislator Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membuat konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD), terkait pasca terbitnya Permendikbud 51 Tahun 2019 tentang PPDB yang menerapkan sistem zonasi. Anggota DPRD Surabaya Reni Astuti mendorong Pemkot Surabaya untuk segera membuat konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD), kemudian mengkonsultasikan ke Kemendikbud, pasca terbitnya Permendikbud 51 Tahun 2019 tentang PPDB yang menerapkan sistem zonasi. Hasil konsultasi tersebut nantinya diterapkan, dan disosialisasikan kepada para wali murid. Setelah konsep tersebut diizinkan (Kemendikbud) langsung dijalankan, terangnya, Jumat (29/3) Reni menyebutkan, bahwa Permendikbud yang mengatur PPDB setiap tahun keluar. Namun, Permendikbud 51 Tahun 2019 keluarnya lebih awal dibanding tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya Permendikbud keluar pada bulan Mei, sementara Permendikbud 51 Tahun 2019 terbit di bulan Desember 2018. Permendikbud tersebut menjadi acuan bagi daerah untuk membuat aturan teknis di kabupaten/kota maupun provinsi. Ada kewajiban daerah membuat aturan teknis. Tapi dilarang membuat aturan yang bertentangan dengan Permendikbud. Makanya, ada sanksi bagi daerah, kepala daerah, dinas maupun sekolah, sebutnya. Legislator PKS ini menyampaikan, penerapan sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dengan mendekatkan sekolah dan domisili siswa. Dalam penentuan zonasi sesuai aturan, pemerintah daerah harus melibatkan MKKS, baik negeri maupun swasta sehingga penyebaran siswa ke sekolah negeri maupun swasta memadai. Makanya, harus dihitung misalkan lulusan SD berapa, domisilinya dimana, daya tampung negeri dan swasta berapa. Untuk itu Dispendukcapil harus diikutkan dalam penyebaran sekolah, katanya Reni menegaskan, masingmasing sekolah harus mendapatkan jatah sesuai aturan, agar tak terjadi kekurangan siswa. Dalam Permendikbud telah disebutkan jumlah pagu dan rombongan belajar (rombel) setiap kelas. Pagu dan rombel tersebut tak boleh ditambah. Sesuai aturan satu kelas jumlah siswanya 32, ungkapnya singkat. Reni menambahkan, apapun sistem PPDB yang diterapkan nantinya, ia mendorong kepada para siswa dan orang tua agar fokus pada proses ujian nasional. Ia berharap para siswa tetap bersemangat guna mendapatkan hasil yang terbaik. Jangan sampai semangat siswa turun dengan sistem zonasi ini, tuturnya Selama ini menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya sudah mengupayakan pemerataan kualitas sekolah negeri di wilayahnya. Pemerataan kualitas ditunjukkan dengan adanya sekolah kawasan. Dengan adanya pemerataan kualitas diharapkan tak ada disparitas pendidikan antar sekolah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU