Dewan Ingatkan Pengerjaan Proyek APBD Selesai Tepat Waktu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 16:48 WIB

Dewan Ingatkan Pengerjaan Proyek APBD Selesai Tepat Waktu

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Adanya potensi sejumlah proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamongan bakal molor pengerjaanya, langsung direspon oleh DPRD setempat. Melalui Komisi C wakil rakyat ini sidak ke sejumlah proyek, salah satunya sidak pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sepanjang jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun, Kamis (6/12/2018) siang. "Kita cek sejumlah proyek yang didanai APBD ini, untuk memastikan pelaksanaan proyek harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan sisa waktu ini supaya dimaksimalkan agar bisa selesai tepat waktu,"kata Siti Maskamah Mursyid ketua Komisi C. Disebutkan olehnya, untuk proyek pembangunan di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun sendiri batas akhir proyek pada 27 Desember 2018 ini, tentunya dewan mendorong agar pengerjaanya bisa finish sesuai tanggal yang ditetapkan, meski pelaksana proyek berkeyakinan sebelum batas akhir, pekerjaaan tersebut sudah tuntas. Seperti diketahui Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan juga terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang di danai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan. Menurut Ketua TP4D, Dino Kriesmiardi, diantaranya proyek yang diawasi secara intensif tersebut adalah proyek pembangunan di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun tersebut. Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan terus melakukan pengawasan agar dana APBD yang dianggarkan untuk pembangunan di jalan tersebut tidak terjadi penyimpangan, jelasnya beberapa waktu lalu tegas Dino Kriesmiardi. TP4D sendiri melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pembangunan daerah, melalui upaya-upaya persuasif dan preventif, namun TP4D tidak berperan untuk melindungi penyimpangan dalam penggunaan APBD. Itu semua adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam hal pengunaan dana APBD, sehingga pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan dapat dinikmati masyarakat jelas pria yang juga sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU