Dewan Kehormatan Peradi Wajib Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Nov 2020 20:56 WIB

Dewan Kehormatan Peradi Wajib Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

i

Foto: Anggota Majelis Dewan Kehormatan Peradi Jatim Moch Yusron Marzuki (jas hitam). SP/Budi

SURABAYAPAGI, Surabaya - Praktisi hukum Moch Yusron Marzuki secara tegas mengatakan bahwa Sekretariat Dewan Kehormatan (DK) Peradi wajib menindaklanjuti seluruh pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum advokat anggota Peradi.

Hal itu menindaklanjuti wacana dikirimkannya pengaduan ke sekretariat DK Peradi oleh Ngambri Sudipo, Warga Lamongan terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat Edi Yusuf.

Baca Juga: DPC Peradi Sidoarjo Siap Sukseskan Muscab ke-3 Tahun 2023

“Dewan Kehormatan wajib menerima seluruh pengaduan yang berasal dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum advokat. Yang penting pengaduan itu  disertai dengan bukti, syukur-syukur dilengkapi dengan adanya laporan dugaan pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian sebelumnya. Dan lebih bagus lagi apabila kasus pidananya itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini.

Yusron yang juga menjabat sebagai salah satu anggota majelis DK Peradi Jatim itu mengatakan bahwa DK Peradi tidak memeriksa terkait perkara dugaan pidananya, jadi murni memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum advokat.

“Silahkan saja dikirim pengaduannya apabila masyarakat merasa ada yang dirugikan. Namun DK tidak melakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya, bukan kewenangan DK,” tambah Yusron.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/785/X/Res.1.9./2020/UM/SPLT Polda Jatim, Ngambri Sudipo, warga Perum Griya Agung Permata, Plaosan, Babat Lamongan melaporkan advokat Edi Yusuf SH, MH, Rabu (7/10/2020) lalu.

Edi merupakan kuasa hukum Ngambri pada perkara perdata yang sempat diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada sekira 2017 lalu.

Pengacara yang berkantor di Ruko LTC Kab Lamongan tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

Saat dikonfirmasi, Ngambri merasa keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Edi Yusuf selaku kuasanya. “Bukan karena hasil putusannya, melainkan apa yang dilakukan terlapor tanpa koordinasi dengan saya selaku pemberi kuasa pada proses hukum di tingkat pertama,” ujarnya sesaat usai keluar dari SPKT Polda Jatim.

Sedangkan, I Ketut Sudiharsa, SH, MHI, selaku Penasehat Hukum pelapor, menduga ada kejanggalan dalam proses hukum waktu itu.

Baca Juga: Calon Ketua DPC Peradi Sidoarjo Yunus Susanto SH Resmi Deklarasi

I Ketut menerangkan, Ngambri hanya sekali tanda tangan kuasa saat proses hukum gugatan perdata berjalan di PN Lamongan, . Namun, belakangan diketahui ada surat kuasa ‘lain’ tanpa sepengetahuan dirinya pada berkas hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI.

 “Dalam surat kuasa tersebut tertera tanda tangan Ngambri yang menerangkan bahwa seakan-akan telah memberikan kuasa kepada terlapor guna menempuh proses hukum kasasi, padahal pelapor mengaku tidak pernah tanda tangan pada surat kuasa tersebut,” ujar I Ketut.

Tak hanya itu, tanda tangan Ngambri yang diduga dipalsu, juga tertera pada surat kuasa tertanggal 20 September 2019 pada berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Edi Yusuf melalui Panitera PN Lamongan pada 26 September 2019.

“Jadi kita menduga ada beberapa tanda tangan Ngambri yang diduga palsu dalam surat kuasa, kita serahkan ke pihak berwajib untuk menelusuri dugaan tersebut,” terang I Ketut.

Ditambahkan Ngambri, dirinya sempat dimintai uang sebesar Rp 350 juta oleh Edi Yusuf dengan alasan untuk mengambil putusan di Jakarta. “Karena saya awam hukum, ya saya kasih saja. Awalnya terlapor meminta Rp500 juta, tapi saya jawab tidak punya uang sebanyak itu, dan akhirnya turun menjadi Rp 350 juta,” jelas Ngambri.

Baca Juga: Mundurnya Muscab DPC Peradi Sidoarjo Bukan Karena Rp 10 Juta

Terpisah, beberapa waktu lalu Edi Yusuf saat dikonfirmasi enggan membalas pesan konfirmasi yang wartawan kirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Kendati pesan tersebut bercentang biru (notifikasi pesan sudah terbuka, red) namun Edi Yusuf lebih memilih tak merespon.

Bahkan saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Edi Yusuf beralasan sedang dalam perjalanan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada telepon balik dari Edi Yusuf.

Sedangkan, belakangan diketahui laporan ini dilimpahkan Polda Jatim ke Polres Lamongan. Sehingga, penasehat hukum pelapor mengirimkan surat bernomor B18/10/2020 yang isinya meminta Pengawasan terhadap laporan polisi No:LP-B/785/X/RES.1.9./2020/UM/SPKT tersebut.

Tertera di bagian akhir, surat tersebut juga ditembuskan I Ketut Sudiharsa kepada Kapolda Jawa Timur, Kadivkum Mabes Polri, Direskrimum Polda Jatim, Kabagkum Polda Jatim dan Kapolres Lamongan. nbd

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU